JAKARTA, HOLOPIS.COM Hari ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan resmi mencabut permohonan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Pencabutan permohonan banding ini dibenarkan oleh Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhanah. Ia menegaskan, bahwa pencabutan itu murni atas arahan dari Anies Baswedan.

“Pencabutan upaya hukum banding ini berdasarkan arahan Gubernur DKI Jakarta,” kata Yuhanan dalam rilisnya, Kamis (10/3).

Ia mengatakan, bahwa gugatan itu dilakukan pasca membaca dengan detail soal gugatan ganti rugi dan tudingan melawan hukum.

“Setelah melihat bahwa dalam putusannya, Majelis Hakim tidak menyatakan Pemprov DKI Jakarta melakukan perbuatan melawan hukum serta menolak lima tuntutan dari tujuh tuntutan Penggugat, termasuk menolak tuntutan ganti rugi dari para Penggugat,” jelasnya.

Yayan menjelaskan, dari tujuh tuntutan yang diajukan oleh penggugat, majelis hakim hanya mengabulkan dua tuntutan, yaitu mewajibkan Pemprov DKI Jakarta untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya, serta memproses pembangunan turap sungai di Kelurahan Pela Mampang. Dia mengklaim kedua tuntutan itu sudah dikerjakan.

“Majelis Hakim telah mempertimbangkan bahwa hanya dua tuntutan yang dinilai belum dilakukan optimal oleh Pemprov DKI di Kali Mampang dan sesungguhnya itu pun telah dilakukan oleh Pemprov DKI yang terus berupaya untuk menanggulangi permasalahan banjir di wilayah Kali Mampang,” ucapnya.

Yayan mengatakan, banding yang sempat diajukan Anies hanya mengikuti prosedur standar dalam proses penanganan perkara di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Namun, setelah mendapat arahan dari Anies, permohonan banding akhirnya dicabut.

“Setelah mendapat arahan dari Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan, upaya hukum banding terhadap putusan PTUN tersebut dicabut pada hari ini,” ucapnya.