yandex
Jumat, 10 Januari 2025

Polri Panggil Sandy Tumiwa Terkait Laporan Kontroversi Wayang

JAKARTA, HOLOPIS.COM Penyidik Bareskrim Polri hari ini memanggil artis Sandy Tumiwa untuk dimintai keterangannya terkait laporan kontrovesi wayang.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyebutkan, pemeriksaan Sandy Tumiwa sebagai pelapor terkait laporan Ustaz Khalid Basalamah tentang kontroversi wayang.

“Terkait dengan laporan dari Sandy Tumiwa, dapat disampaikan bahwa sampai saat ini kasus sudah dalam penyelidikan, dan rencananya pada hari Rabu (9/3) Sandy Tumiwa akan datang ke penyidik Bareskrim untuk dimintai keterangan,” kata Gatot.

Gatot menjelaskan, permintaan keterangan terhadap Sandy Tumiwa dalam bentuk interview berita acara wawancara sebagai pelapor. Kasus yang dilaporkan Sandy Tumiwa ditangani Dittipidum Bareskrim Polri.

“Penyelidikan oleh Pidum (pidana umum),” ujarnya.

Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, artis Sandy Tumiwa (ST) melaporkan Ustaz Khalid Basalamah (KH) ke Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan SARA tentang wayang.

Ahmad menyebutkan, laporan tersebut tercatat dengan nomor polisi LP/B/0069/II/2022/SPKT/BARESKRIM tanggal 17 Februari 2022.

“Bahwa Bareskrim Polri telah menerima laporan dari ST dengan laporan polisi nomor LP/B/0069/II/2022/SPKT/BARESKRIM tanggal 17 Februari 2022,” kata Ahmad saat dikonfirmasi, Jumat (18/2).

Laporan tersebut terkait peristiwa tindak pidana ujaran kebencian dan/atau kejahatan tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 KUHP dan/atau Pasal 15 KUHP, Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, Pasal 156 KUHP.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral