JAKARTA, HOLOPIS.COM – Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan menaikkan pemberlakukan kewajiban memasok kebutuhan minyak goreng di dalam negeri (domestic market obligation/DMO) dari yang sebelumnya 20% menjadi 30%.
Kebijakan tersebut akan diatur berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, dan akan efektif berlaku mulai Kamis (10/3) besok.
“Kami akan mengeluarkan peraturan baru yang mewajibkan daripada DMO ini, akan kami naikkan dari 20 persen hari ini, menjadi 30 persen untuk besok pagi,” tutur Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi dalam keterangan pers virtual, Rabu (9/3).
Hal tersebut, kata Lutfi, untuk memastikan ketersediaan stok minyak goreng di dalam negeri, baik di pasar tradisional maupun modern.
Lebih lanjut, Lutfi juga mengatakan bahwa pihaknya melalui kebijakan, baik itu DMO maupun Domestic Price Obligation (DPO), akan mengendalikan pasokan bahan baku minyak goreng yang dalam hal ini Crude Palm Oil (CPO) agar terjamin ketersediaannya untuk kebutuhan dalam negeri.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2015 dan Perpres No 69 Tahun 2020 tentang pentapan dan Penyimpanan Bapokting, yang menyatakan bahwa Kemendag berwenang untuk menetapkan kebijakan harga, mengelola stok dan logistik, serta mengelola ekspor-impor.