JAKARTA, HOLOPIS.COM – Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi menegaskan, bahwa minyak goreng curah hanya diperuntukkan bagi masyarakat kecil berpenghasilan rendah serta industri dalam skala kecil.
Hal tersebut tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 tentang Perdagangan dan UU Nomor 9 tentang Perlindungan Konsumen.
“Oleh Karena itu minyak goreng curah tidak boleh disalahgunakan terutama oleh industri menengah dan industri besar,” tegas Mendag Lutfi dalam keterangan pers virtual, Rabu (9/3).
Lutfi mengatakan, bahwa aturan tersebut sebagai langkah pemerintah dalam melayani dan melindungi seluruh lapisan masyarakat di seluruh tanah air, terutama bagi masyarakat kecil.
Ia juga menegaskan, minyak goreng curah merupakan minyak pemerintah dan dari program pemerintah. Untuk itu, ia mengimbau kepada seluruh pelaku pasar, baik podusen, distributor, maupun konsumen agar mematuhi segala ketentuan yang sudah ditetapkan pemerintah.
“Ini adalah minyak pemerintah, program pemerintah diperuntukkan kepada masyarakat yang memang menjadi objek daripada peraturan tersebut,” tukasnya.
Untuk itu, Kemendag menggandeng Satgas Pangan Mabes Polri dan seluruh kementerian/lembaga terkait, menindak tegas pelaku pasar yang nakal.
“Kementerian Perdagangan bersama dengan Satgas pangan dan seluruh kementerian dan lembaga akan menindak tegas oknum yang menghambat pasokan dan distribusi dengan cara menimbun, memaminkan harga, serta tindakan yang melawan hukum dan ketentuan lainnya,” ujarnya.