“Menghentikan segala bentuk subordinasi, kekerasan, kekerasan seksual, diskriminasi, marginalisasi, stereotyping, penindasan, perbudakan, maupun segala bentuk ketidakadilan lainnya yang dialami perempuan di ruang domestik, ruang publik, serta dalam kondisi kebencanaan (pandemi),” tutur Citra.

Kemudian pihaknya juga mendorong keadilan gender bisa diterapkan dengan baik di Indonesia, serta memaksimalkan penggunaan UU PKDRT, sekaligus mendesak percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pindana Kekeraan Seksual.

“Menjamin perlindungan, penghormatan, pemenuhan, dan promosi keadilan dan kesetaraan gender, serta hak-hak perempuan dalam seluruh proses pembentukan peraturan perundang-undangan,” paparnya.

“Kami juga mendesak Pemerintah dan DPR RI melakukan pembahasan dan pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, dan RUU Penanggulangan Bencana dengan terbuka, serta melibatkan penuh kelompok korban, penyintas, perempuan, pendamping, organisasi bantuan hukum, akademisi dan jaringan masyarakat sipil lainnya,” pungkas Citra.