JAKARTA, HOLOPIS.COM – Nama Fikri Bareno tak henti-hentinya menjadi perbincangan publik. Kali ini, salah satu Petinggi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat yang sekaligus Pengurus Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI) itu dikabarkan melakukan pemalsuan indentitas, yang dalam hal ini adalah gelar akademik.
Hal itu dikabarkan oleh Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Mohamad Guntur Romli melalui unggahan di akun Twitter pribadinya @gunromli.
Dalam unggahannya itu, Guntur Romli membagikan sebuah gambar berisi sebuah tulisan yang menyebutkan bahwa gelar akademik Fikri Bareno telah berubah sebanyak 3 kali dalam kurun waktu 10 tahun.
Dalam gambar tersebut juga menyebutkan, pada tahun 2013 silam, FIkri memakai gelar Drs. H. Fikri Bareno M.Ag, MBA, kemudian di situs resmi MUI Pusat bidang Pemberdayaan Ekonomi Umat, ia memakai gelar Dr. H. Fikri Bareno, MA, lalu di situs resmi PDRI, Fikri memakai gelar yang berbeda lagi, yaitu KH. Buya Fikri Bareno, SE., MBA., M.Ag.
Selain itu, dalam gambar yang diunggah Guntur juga menyebutkan bahwa nama FIkri Bareno tidak ditemukan dalam Pangkalan Data Pendidikan TInggi (PDDikti). Hal ini menambah kuat dugaan bahwa FIkri Bareno telah melakukan pemalsuan identitas.
Guntur Romli pun menegaskan bahwa FIkri Bareno bisa terancam hukuman 5 tahun penjara penjara, apabila dugaan pemalsuan gelar akademik itu benar adanya. Ia mengatakan bahwa hal tersebut sesuai dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sisdiknas, Pasal 69 Ayat 1.
“Kalau gelar akademiknya palsu, Fikri Bareno 212-MUI, terancam penjara 5 tahun, Pasal 69 Ayat (1) UU No 20 Tahun 2003 Tentang Sisdiknas,” ujar Guntur Romli dalam cuitannya di akun Twitter pribadinya @gunromli, Selasa (8/3).
UU yang dimaksud Guntur Romli tersebut berbunyi : Setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi yang terbukti palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Kalau gelar akademiknya palsu, Fikri Bareno 212-MUI, terancam penjara 5 tahun, Pasal 69 Ayat (1) UU No 20 Tahun 2003 Tentang Sisdiknas
Lapor‼️ pic.twitter.com/aybkRCpm1d
— Mohamad Guntur Romli (@GunRomli) March 8, 2022
Setelah tim Holopis.com melakukan penelusuran di situs resmi PDDikti, tim tidak menemukan nama Fikri Bareno, baik itu sebagai Dosen maupun Mahasiswa. Selain itu, tim Holopis juga mendapati gelar yang dipakai Fikri Bareno berbeda-beda setelah melakukan penulusuran di situs resmi MUI dan PDRI.
link laman struktur DPP PDRI : https://partaidakwah.id/index.php/2-struktur/
link laman struktur MUI bidang Pemberdayaan Ekonomi Umat : https://mui.or.id/pages-2/komisi-pemberdayaan-ekonomi-umat/
Link laman Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PDDikti) : https://pddikti.kemdikbud.go.id/search/fikri%20bareno