yandex
Jumat, 10 Januari 2025

PSI Kecewa Anies Banding soal Perintah Keruk Kali Mampang

JAKARTA, HOLOPIS.COM Juru bicara Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Sigit Widodo heran kenapa Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan memilih mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Di mana di dalam detail informasi perkara di situs PTUN Jakarta, Gubernur Anies mengajukan banding atas putusan majelis hakim PTUN yang memerintahkan Pemprov DKI Jakarta mengeruk kali untuk normalisasi sungai di kawasan Mampang, Jakarta Selatan.

“Sayang sekali, Pak Anies Baswedan memilih mengajukan banding pada vonis PTUN yang memerintahkan Gubernur DKI Jakarta melakukan normalisasi sungai untuk pencegahan banjir,” kata Sigit, Selasa (8/3).

Ia menilai bahwa Anies Baswedan selama ini sibuk sekali dengan bedakan politik untuk kepentingan popularitas dan elektabilitas, sementara pekerjaan untuk kepentingan masyarakat apalagi demi mengantisipasi banjir tak dituntaskan.

“Sesulit itukah bekerja untuk rakyat, pak?,” ketusnya.

Permohonan Banding Gubernur Anies Baswedan di PTUN Jakarta.

Perlu diketahui, bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah mengabulkan gugatan warga dengan nomor perkara 205/G/TF/2021/PTUN.JKT terkait dengan program pencegahan banjir yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Putusan diketok pada 15 Februari lalu, dan majelis hakim PTUN pun menghukum Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengeruk Kali Mampang hingga tuntas sampai wilayah Pondok Jaya.

Berikut adalah isi putusan majelis hakim PTUN Jakarta tersebut ;

1. Menerima dan mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya;

2. Memerintahkan dan mewajibkan tergugat untuk:
1) Segera melaksanakan dalam waktu 7 (tujuh hari) kerja sejak putusan PTUN, terkait Upaya Pencegahan Banjir sesuai dengan yang sudah diamanatkan dalam sebagaimana telah dituangkan dalam Perpres 2/2015; RPJMD DKI; Perda 1/2014; Perda 1/2012; khususnya untuk kawasan daerah Jakarta Selatan, sebagaimana ditetapkan dalam Perda 1/2012, Pasal 147 ayat 3, yakni pembangunan dan peningkatan kapasitas saluran drainase untuk mengatasi genangan air terutama di Kecamatan Tebet, Mampang, Pondok Pinang, Bintaro, Kalibata, Pasar Jumat, dan kawasan geografis cekungan / parker air, normalisasi Kali Pesanggrahan, Kali Grogol, Kali Krukut, Kali Baru, Kali Mampang, Kali Cideng, Kali Ciliwung dan Kali Sekretaris;

2) Segera melaksanakan dalam waktu 7 (tujuh hari) kerja sejak putusan PTUN, terkait Upaya Pencegahan Banjir sesuai dengan yang sudah diamanatkan dalam sebagaimana telah dituangkan dalam Perpres 2/2015; RPJMD DKI; Perda 1/2014; Perda 1/2012; khususnya untuk kawasan daerah Jakarta Timur, sebagaimana ditetapkan dalam Perda 1/2012, Pasal 156 ayat 4, yakni pemulihan kapasitas saluran aliran mantap terutama Kali Ciliwung, Kali Cakung, Kali Sunter, Kali Cipinang, Kali Buaran, Kali Jati Kramat, dan Kali Baru TImur, penataan bantaran sungai melalui penertiban bangunan ilegal di bantaran Kali Ciliwung, Kali Baru Timur, Kali Cipinang, Kali Sunter, Kali Jati Kramat dan Kali Buaran;

3) Segera melaksanakan dalam waktu 7 (tujuh hari) kerja sejak putusan PTUN upaya pencegahan makro banjir Jakarta sebagaimana dinyatakan pada peraturan perundang-undangan.

3. Menghukum tergugat untuk mengganti kerugian kepada para penggugat : Kerugian yang diderita seluruhnya sebesar Rp1.081.950.000 (Satu Miliar Delapan Puluh Satu Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)

4. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara ini.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral