JAKARTA, HOLOPIS.COM – Direktur Lembaga Bantuan Hukum Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (LBH PB SEMMI), Gurun Arisastra merespon wacana perpanjangan masa jabatan Presiden atau penundaan pemilu 2024 yang masih bergulir sampai saat ini.
Ia menegaskan bahwa wacana tersebut sudah sangat inkonstitusional. Bahkan ia menuding mereka yang menggelontorkan wacana itu adalah orang-orang yang ingin berkhianat pada demokrasi, serta bukan politisi yang bijaksana.
“Tidak usahlah, sebaiknya jangan. Wacana yang tidak bijaksana dan juga mengkhianati demokrasi,” ujar Gurun Arisastra kepada Holopis di Jakarta, Selasa (8/2).
Menurutnya, perpanjangan masa jabatan Presiden atau penundaan pemilihan umum 2024 apapun alasannya tidak dapat dibenarkan secara hukum.
Praktisi hukum ini menekankan bahwa sekalipun terjadi kegentingan yang mendesak sekalipun, Presiden tidak boleh melanggar konstitusi yang ada.
“Apapun alasannya, perpanjangan masa jabatan Presiden 3 (tiga) periode atau penundaan pemilu selama 2 (dua) tahun tidak dapat dibenarkan. Sekalipun dunia ini akan runtuh, semua pihak termasuk Presiden tetap harus taat pada konstitusi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Gurun menambahkan bahwa di dalam Pasal 7 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
Menurutnya, aturan tersebut dilahirkan bukan dengan perjuangan yang sederhana, sejarah telah mencatat aturan ini dilahirkan dengan berdarah-darah.
“Aturan ini kan lahir berawal dari gerakan mahasiswa, gerakan untuk reformasi, gerakan yang bertujuan menumbangkan rezim yang dianggap otoriter saat itu akibat masa kekuasaan yang panjang,” tuturnya.
“Kita tidak boleh lupa gerakan itu dilaksanakan berdarah-darah demi tercapainya reformasi atau demokrasi. Lantas kita mau ubah lagi ini dengan wacana perpanjangan jabatan atau penundaan pemilu? Apa tidak kejam kita? Apa tidak menciptakan kemunduran itu? Cobalah kita renungkan,” pungkasnya.