Jumat, 20 September 2024
Jumat, 20 September 2024
NewsEkobizLegislator Pertanyakan Alasan Dasar OJK Larang Bank Jual Kripto

Legislator Pertanyakan Alasan Dasar OJK Larang Bank Jual Kripto

JAKARTA, HOLOPIS.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang semua bank di Indonesia untuk memperdagangkan dan memfasilitasi transaksi mata uang kripto saat ini tengah ramai diperbincangkan publik.

Hal ini mengacu dalam dalam UU perbankan disebut dalam pasal 6 huruf n, bahwa bank diperbolehkan melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi XI DPR, Wihadi Wiyanto mempertanyakan alasan dan dasar dari pelarangan kripto dengan mengacu kepada UU disebutkan OJK itu

“Saya kira alasan OJK tidak boleh memperdagangkan kripto itu harus didasari oleh UU yang jelas, sedangkan UU yang langsung melarang kripto itu tidak ada. Kenapa itu dia melarang kripto,” kata Wihadi kepada wartawan, Selasa (8/3).

“Sedangkan masyarakat sekarang ini sudah memperdagangkan kripto melalui Bappeti. Nah, ini kan jadi bertentangan,” sambung Legislator Partai Gerindra.

Wihadi bilang, daripada OJK mempermasalahkan soal perdagangan kripto. Alangkah baikanya OJK sebagai lembaga pengawas keuangan mengawasi bank-bank di Indonesia saat ini seenaknya memperjualkan asuransi serta menawarkan investasi yang justru banyak membohongi rakyat.

Lebih lanjut Wihadi mencurigai ada niat apa sampai OJK begitu keras terhadap kripto sehingga melarang untuk diperdangankan. Namun disisi lain OJK menerapkan doubel standar dengan masih membebaskan bank bebas berjualan produk-produk asuransi yang jelas membodohi dan membohongi masyarakat.

“Jadi, dalam hal ini OJK namanya sudah melakukan suatu tindakan yang dualisme atau dikatakan double standar. Karena mereka menyatakan berdasarkan UU itu tidak lazim, nah yang mengatakan tidak lazimnya itu kan siapa dan sudut pandang mana jelaskan dulu,” kata Anggota Banggar DPR ini.

“Itu berarti double standar dimana disatu sisi OJK memperbolehkan bank-bank memperjualbelikan produk-produk asuransi bermasalah. Tapi disisi lain kripto tidak pernah ada masyarakat mengadukan kalau mereka dirugikan oleh kripto. Tidak seperti masyarakat bawah sering dirugikan karena asuransi,” sindir legislator dapil IX Jawa Timur ini.

 

 

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Baca Juga

Prabowo Gibran 2024 - 2029
[adrotate banner="1"]

BERITA TERBARU

Lainnya
Related

Teknologi Makin Canggih, Jokowi Ingatkan 85 Pekerjaan Bakal Hilang Tahun Depan

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan sebanyak 85 juta pekerjaan akan hilang pada tahun 2025, seiring dengan perkembangan teknologi yang semakin canggih.

Jelang Akhir Pekan, IHSG Berakhir Lesu

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) berakhir melemah pada penutupan perdagangan menjelang akhir pekan ini, Jumat (20/9).

PT MRT Jakarta Raih Penghargaan Industry Award di Dubai

PT MRT Jakarta (Perseroda) meraih penghargaan pemenang “Industry Award” 2024 untuk region Eropa, Timur Tengah, Afrika/Asia Pasifik/Amerika.

Dorong Transformasi Perpajakan, Sri Mulyani Teken MLI STTR

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati bersama dengan pimpinan dari 42 negara atau yurisdiksi lain telah resmi menandatangani Multilateral Instrument Subject to Tax Rule (MLI STTR).