JAKARTA, HOLOPIS.COM – Crazy Rich Dony Salmanan memenuhi panggilan pemeriksaan Bareskrim Mabes Polri untuk diperiksa masih sebagai saksi terkait penipuan aplikasi Quotex.
Tak seperti Indra Kenz yang sempat berpergian ke luar negeri sebelum menjalani pemeriksaan, Dony Salmanan justru langsung memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa.
“Di sini proses kasus saya sedang diproses. Untuk saat ini proses saya udah diproses oleh kepolisian,” kata Doni sesaat sebelum menjalani pemeriksaan, Selasa (8/3).
Dony kemudian mengklaim bahwa apa yang dialaminya ini pasti sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku di mata hukum.
“Saya percaya kepada pihak kepolisian. Semuanya sudah diproses secara seadil-adilnya,” klaimnya.
Donny sendiri hari ini memang dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan pasca pelaporan terhadap dirinya terkait dengan penipuan aplikasi Quotex.
Belum diketahui, apalah nasib Doni akan berakhir seperti Indra Kenz yang langsung menjadi tersangka dan ditahan usai menjalani pemeriksaan perdananya.
Mabes Polri sebelumnya telah menaikan laporan terkait Dony Salmanan ke tahap penyidikan.
“Terkait dengan Doni Salmanan bukan menggunakan platform Binomo, melainkan menggunakan platform Quotex,” kata Kabag Penum Mabes Polri Kombes Gatot Repli, Sabtu (5/3).
Dari hasil gelar perkara yang telah dilakukan, Gatot mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan indikasi pidana dalam pelaporan tersebut.
“Sampai saat ini penyidik sudah meminta keterangan terhadap 10 orang saksi dengan rincian 7 orang saksi dan 3 orang saksi ahli. Untuk saksi adalah saksi pelapor,” imbuhnya.
Saat ditanyakan lebih lanjut mengenai status hukum Dony, Gatot meminta untuk seluruh pihak bersabar menunggu hasil pemeriksaan yang bersangkutan pada pekan depan.
Laporan polisi (LP) atas Doni Salmanan teregister dalam LP bernomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI. LP dibuat pada 3 Februari 2022 oleh pelapor berinisial RA.
Gatot menjelaskan, Doni terancam dijerat dengan pasal tentang judi online, penyebaran berita bohong melalui media elektronik, penipuan, perbuatan curang, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). Gatot menyebut Doni terancam 20 tahun penjara.
“Pasal 27 ayat (2) UU No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 28 ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang pencegahan pemberantasan TPPU,” kata Gatot.