yandex
Sabtu, 11 Januari 2025

HNW Kritik Jokowi: Jangan Ambigu Sikapi Wacana Tunda Pemilu

JAKARTA, HOLOPIS.COM – Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengkritik Presiden Joko Widodo lebih permisif dari dua pernyataan sebelumnya terkait wacana penundaan Pemilu 2024.

Menurut HNW, Jokowi harus bersikap tegas terkait wacana penundaan pemilu 2024, agar semua pihak taat pada konstitusi dan undang-undang yang berlaku soal pelaksanaan pemilu.

“Akan lebih baik kalau sikap yang disampaikan lebih tegas, agar semua pihak menaati Konstitusi dan perundangan yang berlaku,” kata HNW dalam keterangannya, Selasa (8/3).

“Demokrasi yang sehat dan berkualitas tidak bisa dilaksanakan di atas sikap ambivalen dan ambigu, apalagi dengan menabrak aturan-aturan konstitusi serta peraturan perundangan yang telah disepakati bersama,” ujarnya menambahkan.

Wakil Ketua Majelis Syuro ini menjelaskan demokrasi harus mengikuti konstitusi, serta peraturan perundangan terkait. Terlebih, kata HNW, KPU, pemerintah, dan DPR telah memutuskan Pemilu 2024 digelar pada 14 Februari.

Selain itu, HNW menyebut beberapa hasil survei menunjukkan mayoritas warga menolak jika pemilu ditunda.

Menurut HNW, ketegasan Jokowi perlu untuk mengakhiri spekulasi penundaan pemilu yang hingga saat ini masih bergulir. Wacana ini juga berpotensi menimbulkan tafsir yang lain seperti percepatan atau memperpendek masa jabatan presiden.

“Usulan-usulan yang juga tak sesuai dengan ketentuan UUD serta keputusan KPU, hal-hal yang tentu tidak diinginkan Presiden Jokowi,” katanya.

Lebih lanjut, HNW menyebut mayoritas fraksi di MPR menolak wacana penundaan Pemilu 2024. Dari sembilan fraksi, hanya tiga partai yang mendukung. Bahkan, katanya, Golkar kini balik badan menolak.

Dengan demikian, Sidang MPR untuk menggelar amendemen mengubah penyelenggaraan pemilu tidak akan terlaksana sebab tak memenuhi syarat 1/3 atau 237 dari lebih 700 anggota MPR sesuai Pasal 37 ayat (1) UUD 1945 tentang mekanisme sidang MPR.

“Maka manuver mereka belum memenuhi syarat minimal yang diberlakukan oleh konstitusi, yaitu diusulkan oleh sekurang-kurangnya 1/3 anggota MPR. Karena jumlah anggota MPR dari tiga partai itu seandainya solid pun, baru berjumlah 187 anggota. Padahal diperlukan minimal 1/3 anggota MPR yaitu 237 anggota MPR,” katanya.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral