JAKARTA, HOLOPIS.COM – Bareskrim Polri akan memeriksa tunangan tersangka kasus dugaan penipuan investasi melalui aplikasi Binomo Indra Kenz, yakni Vanessa Khong pada Selasa (8/3).
“Iya hari Selasa besok dijadwalkan pemeriksaan,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, Senin (7/3).
Selain itu, Whisnu mengatakan, pihaknya juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap orang tua Vanessa Khong serta influencer Erwin Laisuman dalam kasus tersebut
Whisnu mengatakan, keduanya diperiksa sebagai saksi terkait pengusutan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh Indra Kenz.
Sebelumnya, Whisnu mengatakan tim penyidik bakal melakukan penyitaan terhadap aset milik pacar hingga keluarga Indra Kenz jika terbukti menerima uang dari hasil TPPU.
“Kita akan cek. Kalau pacarnya pun terima uang ya kita kejar, keluarganya punya uang kita kejar. Itu namanya tindak pidana pencucian uang,” tuturnya, Selasa (1/3).
Diketahui, Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait aplikasi Binomo.
Setelah Indra ditahan, penyidik langsung melakukan tracing aset Indra Kenz.
Penyidik juga bakal menyita aset pacar hingga keluarga Indra Kenz jika terbukti menerima uang dari hasil TPPU yang dilakukan Indra Kenz.