JAKARTA, HOLOPIS.COM – Bareskrim Mabes Polri menjanjikan bahwa pada pekan ini mereka akan memulai proses pemiskinan terhadap tersangka Indra Kenz yang sedang mendekam di penjara.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, penyitaan tersebut sebagai langkah pasal TPPU yang dijerat ke Indra atas dugaan penipuan investasi trading binary option aplikasi Binomo.
“Direncanakan minggu depan (minggu ini) akan dilaksanakan penyitaan aset dan pemeriksaan pacar IK dan orang tua pacar IK juga,” kata Whisnu, Senin (7/3).
Menurut Whisnu, tim dari Bareskrim Polri akan berangkat ke Medan, Sumatera Utara (Sumut) untuk menyita sejumlah aset. Baik itu mobil mewah hingga rumah milik Indra Kenz.
“Sesuai jadwal penyidik,” kata Whisnu.
Sebelumnya, Bareskrim Polri akan menyita sejumlah aset milik Indra Kenz yang juga dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Aset yang disita berupa mobil Ferrari hingga Tesla.
Bareskrim mengirimkan surat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait aset Indra Kenz. Surat tersebut terkait keperluan penyitaan.
“Ada mobil listrik merek Tesla model 3 warna biru, mobil Ferrari California tahun 2012, rumah di Deli Serdang Sumut seharga kurang-lebih Rp 6 miliar, rumah di Medan seharga kurang-lebih Rp 1,7 miliar, rumah di Tangerang,” ujar Whisnu, Jumat (4/3).
Aset milik Indra Kenz mayoritas berada di Medan. Selain itu, rekening milik Indra Kenz yang berisi miliaran rupiah sudah disita.
“Apartemen di Medan seharga kurang-lebih Rp 800 juta, 4 rekening atas nama Indra Kesuma, dan Jenius atas nama Indra Kesuma,” tuturnya.