JAKARTA, HOLOPIS.COM – Dua perusahaan pembayaran digital ternama diduga ikut terlibat dalam kasus investasi bodong platform Quotex dengan terlapor Crazy Rich Bandung, Doni Salmanan.
Atas dugaan sementara tersebut, kedua perusahaan itu masuk dalam daftar pemeriksaan saksi yang dilakukan penyidik Bareskrim Mabes Polri.
“Bahwa hari ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 2 perusahaan payment gateway,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko, Senin (7/3).
Gatot kemudian tidak menjelaskan lebih lanjut nama kedua perusahaan yang dipanggil menjadi saksi tersebut. Gatot menerangkan, pihaknya memeriksa saksi dalam pemeriksaan kedua perusahaan tersebut berjumlah dua orang.
Selain itu, kata Gatot, sejumlah saksi juga turut diperiksa dalam perkara ini. Saksi itu terdiri dari 12 orang.
“Total saksi 12 orang. Dengan rincian, 9 saksi, dan 3 saksi ahli,” imbuhnya.
Sebelumnya, kasus afiliator binary option platform Quotex, Doni Salmanan kini sudah dinaikan ke tahap penyidikan oleh polisi. Doni direncanakan akan diperiksa Bareskrim Polri pada Selasa (8/3) malam.
“Direncanakan pada Selasa 8 Maret 2022, jam 10.00 WIB penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap DS,” kata Gatot Repli, Senin (7/3).
Gatot menyebut Doni masih berstatus saksi. Laporan polisi (LP) atas Doni Salmanan teregister dalam LP bernomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI. LP dibuat pada 3 Februari 2022 oleh pelapor berinisial RA.