KUTAI KARTANEGARA, HOLOPIS.COM – Ketua Himpinan Mahasiswa Islam Cabang Kutai Kartanegara (HMI Kukar), Andika Abbas menyampaikan bahwa pihaknya sedang menyiapkan sumber daya manusia (SDM) terbaik untuk menyambut pembangunana Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur (Kaltim).
“HMI Cabang Kukar melakukan pembenahan diri, menyiapkan SDM yang memiliki kualifikasi untuk bisa bersaing dalam mengisi kebutuhan perangkat birokrasi dan struktur Badan Otorita IKN di Kaltim,” kata Andika dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (7/3).
Ia juga menyatakan bahwa pihaknya sangat mendukung kebijakan Presiden Joko Widodo yang akan membangun IKN di Kaltim tersebut. Karena menurutnya, rencana pemerintah tersebut adalah i’tikad yang baik untuk kebaikan bangsa dan negara.
“Aktivis HMI Cab Kukar sangat mendukung atas keputusan Presiden Jokowi memindahkan IKN ke wilayah Kaltim, karena itu merupakan i’tikad yang baik dan patut diapresiasi,” ujarnya.
Hanya saja, ia memandang bahwa ada aspek yang tidak boleh diabaikan oleh pemerintah di dalam membangun IKN tersebut. Yakni pelibatan masyarakat lokal di dalam semua lini proses pembangunannya.
Pelibatan ini dikatakan Abbas perlu dicantumkan di dalam UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Menurutnya, pencantuman ini penting agar masyarakat di Kaltim khususnya di Kutai Kartanegara (Kukar) maupun Kabupaten di sekitarnya tidak mendapatkan cek kosong dari negara.
“Dalam Pasal yang ada di UU Nomor 3 Tahun 2022 hanya mencantumkan pola kemitraan dengan masyarakat. Harusnya diatur yang lebih konkret dan rinci, sehingga jelaslah jaminan keterlibatan masyarakat lokal, pemuda, mahasiswa di Kaltim ikut berperan dalam proses pembangunan IKN,” paparnya.
Andika menegaskan, bahwa rasanya tidak tepat dan tidak elok jika masyarakat dan pemuda lokal di Kaltim hanya diminta untuk mentoleransi atau menerima hasil pembangunan IKN tersebut tanpa dilibatkan secara langsung partisipasinya.
“Sehingga nantinya peran partisipasi pembangunan IKN hanya dinikmati atau menguntungkan kelompok kepentingan tertentu dari luar Kaltim,” imbuhya.
Namun demikian kata Andika, diakui bahwa dari sudut pandang yuridis, dengan dikeluarkannya UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN, keberlangsungan pembangunan proyek besar negara di wilayah Kaltim tersebut sudah memiliki jaminan hukum yang mengikat untuk ke depannya, artinya masyarakat Kaltim berhak menuntut keberlangsungan pembangunan IKN di Kaltim kepada pemerintah pusat atau pemerintah yang baru, apabila lalai atau tidak melanjutkan pembangunan IKN, pasca Presiden Jokowi tidak menjabat lagi sebagai Presiden pada tahun 2024 mendatang.
“Kami menyarankan kepada pemerintah Jokowi, agar postur IKN yang baru betul-betul menghadirkan smart city dengan mengedepankan ekologi lingkungan yang sehat dan hijau, meminimalisir kerusakan daya dukung lingkungan wilayah IKN,”tuturnya.
Oleh sebab itu kata Andika, pihaknya pun mendesak kepada pemerintahan Presiden Joko Widodo agar segera membuat dan mengeluarkan nomenklatur turunan atau peraturan pelaksanaan dari UU IKN tersebut. Dimana dalam ketentuan peraturan pelaksanaannya, selain mengatur teknis keberadaan Badan Otorita IKN, juga ada pasal dalam nomenklatur tersebut yang memberi jaminan atau ruang bagi keterlibatan peran pemuda dan masyarakat lokal atau adat di Kaltim untuk membangun IKN.
“Ini yang menjadi konsen HMI Kukar agar masyarakat adat, pemuda dan mahasiswa Kaltim tidak terabaikan dalam proses pembangunan IKN, sehingga tersisihkan di daerahnya sendiri,” tandasnya.