JAKARTA, HOLOPIS – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) membantah bahwa pihaknya telah mencabut aturan pandemi dan dinyatakan tidak berlaku.
Bantahan itu menanggapi merebaknya informasi potongan SE Ka Satgas Penanganan Covid-19 no. 9/2022 dengan keterangan tertulis bahwa covid-19 dicabut dan tidak berlaku.
“Itu merupakan hal yang tidak benar. Faktanya, hal tersebut merupakan potongan halaman terakhir dari Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi,” kata Plt. Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari, Senin (7/3).
Abdul menjelaskan, surat yang ditandatangani oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto pada Rabu (2/3) itu bukan menyatakan Covid-19 dicabut.
“Melainkan mencabut Surat Edaran sebelumnya Nomor 7 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19,” terangnya.
Abdul juga menegaskan, dalam halaman surat terakhir, keterangan mengenai pandemi Covid-19 dicabut merupakan potongan kalimat dari point ke 2 pada bagian H (penutup).
Berikut kalimat lengkap dibagian penutup surat edaran tersebut :
H. Penutup
-
Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 2 Maret 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian.
-
Dengan berlakunya Surat Edaran ini, *maka Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku