Holopis.com JAKARTA, HOLOPIS.COM Praktik shalat ashar yang dilakukan oleh koordinator lapangan Aksi Bela Islam FPI dan PA 212 di depan gedung Kementerian Agama, Fikri Bareno masih menjadi perbincangan seru di berbagai kalangan.

Betapa tidak, saat melakukan shalat berjamaah, Fikri Bareno melakukannya di atas mobil komando sendirian, kemudian ditemani bilal yang hanya duduk santai sambil memegang microphone untuk memberikan kode gerakan shalat imam.

Yang menjadi unik, Fikri Bareno langsung berdiri dari sujud di saat jamaah hendak melakukan sujud. Kemudian imam bangkit dari sujud untuk melanjutkan rakaat selanjutnya, dan di saat itu pula Fikri Bareno lalu rukuk, dan setelahnya ia kembali bersedekap. Setelah itu, imam kembali rukuk dan Fikri pun mengikuti imam untuk rukuk.

Praktik shalat ini pun ikut menjadi perhatian Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Ia menilai, seharusnya publik tak perlu heboh dengan praktik rukuk dua kali di dalam shalat. Karena ada praktik shalat semacam itu, namanya shalat khusuf.

“Kok ada ribut-ribut mempersoalkan orang salat dengan 2 kali ruku’? Di fiqh ibadah dalam Islam memang ada kok jenis salat yang pakai 2 kali ruku’ dan 2 kali sujud. Yakni salat gerhana (shalat khusuf),” kata Mahfud MD di akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd, Minggu (6/3).

Statemen Mahfud ini adalah guyon sekaligus satir. Ia sekaligus mengingatkan tentang adanya praktik shalat khusuf tersebut, di mana seseorang melakukan shalat dengan rukuk dan sujud sebanyak dua kali dalam rakaat yang sama.

“Kalau sedang gerhana memang disunnahkan salat dengan ruku’ dan sujud masing-masing 2 kali. 🙏🏻🤣,” pungkasnya.

Tata cara shalat khusuf dan kusuf

Saat terjadi gerhana, umat Islam dianjurkan untuk melakukan shalat khusus. Shalat Khusuf adalah shalat yang dijalankan ketika terjadi gerhana bulan, sementara Shalat Kusuf Syamsi dilakukan saat terjadi gerhana matahari.

Bahkan ada kemuliaan menjalankan shalat gerhana tersebut, yakni sebagai pengagungan kepada Sang Khaliq atas kuasa-Nya terhadap langit dan bumi.

“Sungguh, gerhana matahari dan bulan tidak terjadi sebab mati atau hidupnya seseorang, tetapi itu merupakan salah satu tanda kebesaran Allah ta’ala. Karenanya, bila kalian melihat gerhana matahari dan gerhana bulan, bangkit dan shalatlah kalian,”(HR Bukhari-Muslim).

Shalat khusuf dan kusuf ini kadar hukumnya di dalam syariat Islam adalah sunnah. Jadi ketika dijalankan akan mendapatkan pahala, sementara ketika tidak dikerjakan pun tidak mendapatkan dosa. Dan shalat ini bisa dilakukan secara berjamaah maupun munfarid atau sendirian.