JAKARTA, HOLOPIS.COMBareskrim Mabes Polri menegaskan bahwa saat ini mereka tengah melakukan penyelidikan terkait dengan peran Crazy Rich Doni Salmamanan dalam penipuan aplikasi Binomo.

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, pasca menerima laporan atas nama Doni Salmanan, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri langsung melakukan penyelidikan.

“Terkait dengan laporan saudara DS bahwa benar ada laporan ke Bareskrim Polri yang telah diterima dan saat ini kasus itu dalam tahap penyelidikan oleh penyidik Direktorat Siber Polri,” kata Ahmad, Jumat (4/3).

Ahmad menambahkan, pihaknya akan segera memberikan kabar perkembangan lebih lanjut jika pihaknya telah menentukan status hukum dan Doni yang saat ini masih berstatus sebagai terlapor.

“Pasti akan segera kami sampaikan perkembangan kasus ini,” tegasnya.

Sebagai informasi, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka atas kasus penipuan melalui aplikasi Binomo. Indra Kenz terbukti dalam promosi Binomo yang sebenarnya ilegal di Indonesia.

Terkait kasus ini, penyidik kemudian mulai mentracing aset-aset dan aliran uang yang didapat Indra Kenz dari Binomo, termasuk ke keluarga hingga kekasihnya yakni dengan memblokir empat rekening milik Indra.

Indra saat ini tengah menjalani penahanan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri dengan sangkaan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE. Kemudian Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selanjutnya, Pasal 5 UUD 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 10 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 378 KUHP Juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.