JAKARTA, HOLOPIS.COM – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menaikan status perkara terhadap terlapor Doni Salmanan dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, status tersebut dinaikan pasca gelar perkara yang telah digelar penyidik.
“Diputuskan terhadap perkara DS dinaikan status dari penyelidikan ke penyidikan,” kata Gatot, Jumat (4/3).
Sementara itu, saat disinggung mengenai status hukum dari Doni, Gatot belum menjelaskan lebih lanjut.
Sebelumnya penyidik telah memeriksa sepuluh orang terkait kasus ini. Para saksi yang dimintai keterangan adalah tujuh orang saksi pelapor dan tiga orang saksi ahli.
Kasus Doni Salmanan diproses oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri setelah menerima laporan terkait dugaan penipuan dengan menggunakan aplikasi Binomo.
Kasus tindak pidana judi online dan/atau tindak pidana pencucian uang dan/atau penipuan terkait aplikasi Binomo sedang ditangani Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
Sebanyak delapan korban melaporkan pemilik dan sejumlah pihak yang terafiliasi dengan Binomo, termasuk Indra Kesuma alias Indra Kenz pada 3 Februari 2022 lalu. Diduga kerugian para korban mencapai Rp 3,8 miliar.
Indra Kenz sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman 20 tahun penjara atas dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU.