JAKARTA, HOLOPIS.COM – Polisi telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka, dalam kasus investasi bodong Binomo. Status tersebut, membuatnya terancam 20 ntahun penjara dan terancam dimiskinkan. Beberapa harta milik Indra Kenz akan disita, mulai dari rumah, mobil dan harta lainnya yang nilainnya miliaran. Berikut harta Indra Kenz yang akan disita, dalam infografis.
Temukan kami di Google News. Jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.