JAKARTA, HOLOPIS.COM Warga di tingkat desa dan kelurahan, didorong untuk berpartisipasi menjadi relawan pemadam kebakaran (Damkar). Upaya yang dilakukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ini merupakan wujud ketahanan lingkungan dari bahaya kebakaran.

Setiap daerah juga didorong untuk membentuk Redkar mulai dari tingkat nasional sampai tingkat RT/RW di mana basis pembinaan Redkar dimulai dari tingkat desa/kelurahan, katanya.

“Redkar (relawan pemadam kebakaran) merupakan suatu organisasi sosial berbasis masyarakat yang secara sukarela berpartisipasi mewujudkan ketahanan lingkungan dari bahaya kebakaran, dibentuk secara nasional dari, oleh, dan untuk warga di lingkungan desa/kelurahan,” kata Safrizal ZA, Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri (1/3).

Menurut Safrizal, pihaknya telah memberikan panduan untuk melibatkan peran serta masyarakat dalam bentuk dukungan relawan pemadam kebakaran melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 364.1-360 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembinaan Relawan Pemadam Kebakaran.

Kemudian, katanya, menciptakan sinergi antara Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan dengan masyarakat, serta meningkatkan ketahanan masyarakat dalam menghadapi bahaya kebakaran.

Dalam rangka memudahkan masyarakat untuk bergabung sebagai anggota Redkar, papar dia, Kementerian Dalam Negeri bekerja sama dengan Kementerian Kominfo dan telah menyiapkan platform registrasi keanggotaan Redkar secara daring melalui aplikasi REDKAR yang merupakan bagian dari sistem informasi pemadam kebakaran (SIPADAM).

Aplikasi itu dapat diakses oleh masyarakat melalui website damkar.layanan.go.id maupun dengan mengunduh mobile app REDKAR pada smartphone masing-masing.

Sebagai informasi, Redkar mewadahi satuan relawan kebakaran (Satlakar), barisan relawan kebakaran (Balakar), ataupun kelompok relawan lainnya. Pembentukan Redkar dilaksanakan atas inisiatif masyarakat dan/atau dapat difasilitasi pemerintah daerah.

Tujuan pembentukan Redkar, menurut dia, meningkatkan peran serta masyarakat dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran, penyelamatan, dan membantu pencapaian mutu layanan SPM suburusan kebakaran.