yandex
Jumat, 10 Januari 2025

Buruh Bakal Kepung DPR Jumat Besok, Ini Daftar Isu yang Disuarakan

JAKARTA, HOLOPIS.COM Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menyampaikan, bahwa pihaknya akan menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPR RI. Aksi tersebut akan dilangsungkan pada hari Jumat mendatang.

“Kami akan melakukan aksi di DPR RI pada tanggal 11 Maret pada hari Jumat depan bersama ribuan massa partai buruh, serikat petani, serikat buruh dan organisasi kelas pekerja lainnya,” kata Said Iqbal dalam keterangan persnya secara virtual, Rabu (2/3).

Iqbal mengatakan bahwa aksinya itu pun akan digelar secara serentak juga di seluruh Provinsi di Indonesia.

“(Aksi) jam 10.00 WIB, serempak di seluruh provinsi di Indonesia. Seluruh kader buruh sudah menyatakan siap aksi,” ujarnya.

Menurut Iqbal, aksi tersebut merupakan bagian dari aksi pemanasan menjelang aksi super besar yakni people power untuk menyikapi berbagai persoalan nasional yang ada saat ini.

“Ini adalah aksi pemanasan menjelang people power untuk melawan siapapun yang ingin merubah konstitusi hanya karena kekuasaan,” tegasnya.

Di dalam aksi tersebut, Said Iqbal menyampaikan bahwa pihaknya akan membawa beberapa isu tuntutan yang akan menjadi bahan perjuangan mereka. Antara lain ;

1. Menolak perpanjangan masa jabatan Presiden
Menurut Iqbal, isu ini perlu diangkat karena sudah tidak bisa diterima lagi relevansi dengan alasan yang dikemukakan oleh tiga ketua umum Partai Politik (Parpol) yakni Muhaimin Iskandar, Airlangga Hartarto dan Zulkifli Hasan.

Selain itu, Iqbal juga menegaskan bahwa perpanjangan masa jabatan Presiden adalah inkonstitusional, serta melanggar UUD 1945.

“Jika alasan ekonomi, itu adalah kebohongan publik. Jangan menjilat ludah sendiri karena sudah ditetapkan rangkaian untuk pemilu 2024,” tegas Iqbal.

Jika DPR RI masih melakukan upaya keras melakukan perpanjangan masa jabatan Presiden, Iqbal memastikan bahwa rakyat akan melakukan mosi tidak percaya dan menggelar aksi besar-besaran.

“Semua rakyat kecil di bawah menolak perpanjangan masa jabatan presiden. Jadi atasnama siapa ketum parpol itu mengusul melanggar konstitusi, maka jawabannya hanya people power secara konstitusional,” sambungnya.

2. Cabut Permenaker 2 Tahun 2022 tentang JHT
Kemudian, Said Iqbal juga menyatakan bahwa perjuangan mereka dalah mendesak kepada Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah untuk membatalkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Ia tak ingin Permenaker itu direvisi, pun jika memang harus direvisi, ia hanya meminta menteri dari PKB itu mencantumkan 2 pasal saja, yakni pencabutan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, kemudian memberlakukan kembali Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.

Alasan kuat karena sampai saat ini PP Nomor 60 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua belum dicabut atau direvisi oleh Presiden Joko Widodo, sehingga tidak ada alasan Menteri Tenaga Kerja merubah Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.

“Sampai saat ini PP Nomor 60 tahun 2015 yang ditandatangani Pak Jokowi belum pernah dicabut. Maka kalau ada revisi Permenaker 2 tahun 2022 maka akan munculkan Permenaker baru yang isinya cabut Permenaker 2 tahun 2022 dan kembalikan lagi Permenaker 19 tahun 2015,” ujarnya.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral