JAKARTA, HOLOPIS.COM Permenaker No. 2 Tahun 2022 yang menuai Protes khususnya dari pihak pekerja atau buruh, akhirnya masuk dalam proses revisi. Itu artinya, tata cara persyaratan dan pembayaran JHT kembali menggunakan aturan lama.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menegaskan, ketentuan tentang klaim JHT sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah. Untuk mempercepat proses revisi, pihak Kemenaker akan aktif untuk menyerap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Kemnaker juga secara intens berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga terkait.

“Kami sedang melakukan revisi Permenaker No.2 tahun 2022, insyaAllah segera selesai. Kami terus melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh, serta secara intens berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga,” jelas Menaker, Rabu (2/3).

Dengan demikian Pekerja/Buruh yang ingin melakukan klaim JHT dapat menggunakan acuan Permenaker 19/2015, termasuk bagi yang terkena-PHK atau mengundurkan diri.

“Perlu saya sampaikan kembali bahwa Permenaker lama (No. 19/2015) saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun,” ucap Ida.

Lebih lanjut, saat ini juga sudah mulai berlaku Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP bagi mereka yang ter-PHK.

Program ini memiliki 3 (tiga) manfaat yang dapat diperoleh oleh pesera JKP yakni manfaat uang tunai, akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id, serta pelatihan untuk skilling, upskilling maupun re-skilling.