JAKARTA, HOLOPIS.COM – Presiden Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI), Ali Mahsun Atmo menegaskan bahwa Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional sudah salah kaprah.
Apalagi di dalam Inpres tersebut, negara memaksa agar masyarakat menjadi peserta BPJS Kesehatan, jika tidak maka mereka tidak akan mendapatkan pelayanan publik dari negara.
Padahal persoalan kesehatan menurut Ali Mahsun adalah hak setiap warga dari negara. Sementara jika rakyat diperas untuk membayar BPJS Kesehatan dengan konsekuensi terhadap pelayanan publik, maka menurutnya itu adalah kebijakan yang sangat salah.
“(Kesehatan) itu hak setiap warga negara, bukan sebuah kewajiban, dan dilindungi oleh Pembukaan UUD 1945. Negara harus hadir memberikan perlindungan kepada segenap tumpah darah dan bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa,” kata Ali Mahsun kepada Holopis, Rabu (2/3).
Kemudian, Ali Mahsun juga menilai bahwa tidak boleh negara memaksakan diri untuk menolak pelayanan publik kepada rakyatnya sendiri. Baginya, kebijakan Presiden Jokowi terkait dengan terbitnya Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tersebut justru malah memberatkan masyarakat kecil, khususnya mereka yang secara ekonomi terpuruk akibat pandemi Covid-19.
“Kami mengingatkan kepada Presiden Jokowi untuk tidak mensyaratkan BPJS Kesehatan untuk mendapatkan fasilitas negara, khususnya akses Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi pelaku ekonomi rakyat yang sudah 2 tahun tertempa pandemi Covid-19 yang ekonominya ambruk,” tegasnya.
Perlu diketahui, bahwa di dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tersebut, Presiden Joko Widodo memerintahkan agar Walikota maupun Bupati untuk memastikan seluruh Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) mensyaratkan kepesertaan aktif programJaminan Kesehatan Nasional sebagai salah satu kelengkapan dokumen pengurusan perizinan berusaha dan pelayanan publik.