JAKARTA, HOLOPIS.COM – Ukraina kabarnya mengajukan permohonan ke Mahkamah Internasional PBB untuk melaporkan terkait perencanaan Genosida yang dilakukan Rusia.
Seperti yang dilansir dari Alarabiya News pada Senin (28/2), pengajuan tuduhan Ukraina terhadap Rusia di PBB itu telah dibenarkan oleh Mahkamah Internasional (ICJ) pada Minggu, 27 Februari 2022 kemarin.
Tak hanya itu, pada hari Sabtu sebelumnya Ukraina juga menuduh Rusia dan melaporkan ke Mahkamah Internasional bahwa Moskow membunuh dan menimbulkan cedera serius pada anggota berkebangsaan Ukraina.
“Rusia dengan sengaja membunuh dan menimbulkan cedera serius pada anggota berkebangsaan Ukraina,” menurut pernyataan Mahkamah Internasional (ICJ).
Namun, hingga saat ini belum ada informasi independen atas klaim tersebut.
Dapat diketahui bersama, prosedur pengadilan tersebut merupakan buntut dari Presiden Vladimir Putin yang membenarkan invasi dengan mengatakan bahwa Ukraina ‘Melakukan Genosida’ terhadap penduduk negara yang berbahasa Rusia.
Hal yang tak berdasar tersebut merupakan dalih untuk mengakui kemerdekaan republik timur Donetsk dan Lugansk yang memisahkan diri dan meluncurkan invasi skala penuh pada Kamis lalu.
Vladimir Putin juga sebelumnya berulang kali mengatakan bahwa neo-Nazi dan fasis telah membentuk kepemimpinan Kyiv atau Ukraina.
Menanggapi hal itu, Mahkamah Internasional (ICJ) dengan tegas menyangkal bahwa Ukraina melakukan genoside terhadap penduduknya yang berbahasa Rusia dan menekankan bahwa Rusia bertindak tanpa dasar hukum.
Sebagai informasi tambahan, Mahkamah Internasional atau biasa disebut ICJ ini merupakan badan peradilan utama Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang didirukan setelah Perang Dunia kedua.
ICJ mengatur perselisihan antar negara berdasarkan perjanjian. Keputusannya pun bersifat final dan menetap.