JAKARTA, HOLOPIS.COM – Kepolisian telah menyita harta dari Indra Kenz setelah menetapkannya sebagai tersangka dan menahannya terkait kasus investasi ilegal Binomo. Korban Binomo meminta polisi mengungkap aset yang disita ke publik.

“Korban sedang menunggu apa-apa saja yang sudah disita oleh penyidik,” kata pengacara korban Binomo, Finsensius Mendrofa, (27/2).

Dia mengatakan korban meminta semua aset Indra Kenz terkait aplikasi Binomo disita dan dikembalikan ke korban Binomo. Dia juga meminta polisi terbuka menyampaikan ke publik rincian aset Indra Kenz yang disita.

“Korban minta semua aset yang terkait Binomo disita, dan dikembalikan kepada korban,” tuturnya.

“Korban meminta kepada Bareskrim untuk (aset Indra Kenz yang disita) disampaikan kepada publik, terlebih kepada korban,” lanjutnya.

Terpisah, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan pihaknya telah menyita sejumlah aset Indra Kenz. Dia belum membeberkan apa saja aset yang disita tersebut.

“Iya (sudah disita). Banyak,” kata Whisnu.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan crazy rich Medan Indra Kesuma atau Indra Kenz sebagai tersangka kasus investasi bodong aplikasi Binomo. Aset milik Indra Kenz pun bakal disita oleh Bareskrim.

“Akan dilakukan penyitaan terhadap aset milik Tersangka,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, (24/2).

Ramadhan tidak menyebutkan secara detail apa saja aset milik Indra Kenz yang bakal disita. Selain itu, Ramadhan menyebut penyidik turut menyita sejumlah barang bukti terkait perkara tersebut.

“Ada alat bukti yang telah diamankan, yaitu akun YouTube dan bukti transfer. Saya ulangi, jadi bukti transfer dan akun YouTube milik yang bersangkutan,” ucap Ramadhan.