JAKARTA, HOLOPIS.COM – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan tarif khusus bea masuk nol persen untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-13/MK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan, kebijakan ini menyasar kendaraan listrik yang masih terurai dan tidak utuh atau incomplete knock down (IKD).
Menurutnya, insentif ini mampu meringankan biaya produksi. Dengan demikian, industri kendaraan listrik dapat lebih berkembang dan memanfaatkan produk dalam negeri.
“Insentif ini akan membuat industri KBLBB semakin berkembang karena meringankan biaya produksi,” kata Febrio, (25/2).
Dari berbagai jenis barang yang diimpor seperti impor dalam keadaan lengkap belum dirakit atau Completely Knocked Down (CKD) dan impor dalam keadaan lengkap dan utuh atau Completely Built-Up (CBU), PMK ini lebih menyasar ke IKD.
Sebab, lanjut Febrio, jenis barang IKD dapat memberikan manfaat yang lebih besar untuk perekonomian domestik. Mengingat, komponen KBLBB IKD yang belum lengkap dapat dipenuhi dengan menggunakan komponen yang dihasilkan produsen dalam negeri.
Pemberian insentif ini diberikan untuk impor bentuk IKD kendaraan bermotor listrik roda empat atau lebih hanya berbasis baterai untuk penggerak traktor jalan semi-trailer dan pengangkutan sepuluh orang atau lebih termasuk pengemudi.
Kemudian juga kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang lainnya, kendaraan pengangkutan barang serta kerangka dilengkapi dengan motor listrik sebagai penggerak.
Dengan berkembangnya industri KBLBB ini, diharapkan dapat meningkatkan investasi di dalam negeri, penghematan konsumsi energi khususnya bahan bakar minyak (BBM), kualitas lingkungan dan mendorong penguasaan teknologi.