JAKARTA, HOLOPIS.COM – Anggota Komisi II DPR RI John Kenedy Azis meminta kejelasan pemerintah terkait banyaknya sertifikat tanah ganda yang ada di masyarakat. Menurutnya, hal itu adalah ulah oknum di Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan oknum Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang mengurus sertifikat tersebut.

“Pertanyaan saya, sejauh mana BPN dalam hal ini memproteksi dan bertanggung jawab dengan adanya sertifikat-sertifikat ganda itu?,” tanya John Kennedy seperti dilansir dari dpr.go.id, Sabtu (26/2).

Oleh karena, lanjut John, biasanya ketika sertifikat telah digandakan, lalu dijaminkan ke bank dan kreditnya dimacetkan. Sehingga, saat dieksekusi untuk dikembalikan ke bank menjadi tidak bisa.

Sebab, pertama, karena pemilik rumah tidak merasa menjaminkan tanah itu. Kedua, ketika dilakukan eksekusi tidak dilakukan survei terlebih dahulu oleh pihak perbankan.

“Sehingga tentu saja ini merugikan masyarakat yang sertifikatnya digandakan. Nah, sejauh apa BPN tanggung jawab dan bagaimana memproteksi agar tidak terjadi sertifikat ganda lagi,” jelas politisi Partai Golkar ini.

Di sisi lain, Anggota Komisi II DPR RI Anwar Hafid menilai persoalan pertanahan di Kepulauan Riau, masih cukup banyak masalah. Salah satunya adalah masalah kawasan hutan, sehingga banyak lahan masyarakat yang belum bisa disertifikatkan.

Ia berharap masukan dari Kepala Kanwil BPN Provinsi Kepulauan Riau ini dapat dicatat dan diinventarisasi masalahnya untuk menjadi bahan rapat kerja di Komisi II bersama mitra terkait.

“Ini bagusnya kami bisa diberikan progres penanganan itu. Sehingga menjadi perhatian khusus komisi II. Sehingga kami paham yang bapak hadapi sehingga ini perlu secara administrasi,” ujar politisi Partai Demokrat itu.