KKP Sinyalir Penambangan Timah Ilegal di Kabupaten Bangka Menyebabkan Kerusakan Lingkungan

JAKARTA, HOLOPIS.COM – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mensinyalir aktivitas penambangan pasir timah yang dilakukan di perairan Matras, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyebabkan kerusakan lingkungan.

Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin selaku Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, ada indikasi dampak kerusakan pesisir di perairan Bangka.

“Ada dugaan kegiatan penambangan pasir ini menimbulkan kerusakan di wilayah pesisir perairan Bangka,” kata Adin, Sabtu (26/2).

Adin juga memaparkan, dari hasil pemeriksaan terhadap satu kapal penambang pasir timah di wilayah perairan Bangka, memang ada kapal yang melaksanakan kegiatan penambangan pasir timah pada periode 22 sampai dengan 24 Februari 2022 dan beroperasi selama 33 jam.

Adin menjelaskan bahwa kapal tersebut dilengkapi dengan sejumlah dokumen perizinan di antaranya persetujuan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi yang dimiliki oleh PT. SLA, Kelayakan Lingkungan Hidup Kegiatan Penambangan Timah Laut, serta Surat Persetujuan Berlayar. Dalam pemeriksaan juga diketahui bahwa kapal tersebut diawaki oleh 18 orang yang terdiri dari 6 WNA dan 12 WNI.

“Beberapa perizinan kami temukan di atas kapal, data di GPS juga menunjukkan wiilayah operasi sesuai dengan koordinat yang diizinkan,” terangnya.

Namun demikian, menurut Adin terdapat dugaan pelanggaran karena tidak ditemukan dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) di atas kapal.

Selain itu, penempatan saluran pembuangan tailing juga belum sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati oleh tiga instansi yaitu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, KKP dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral karena penempatannya berada tinggi di atas permukaan air laut.

“Terkait PKKPRL kami sedang menggali informasi lebih lanjut dan sedang dalam proses pemeriksaan terhadap Nakhoda dan penanggung jawab PT. SLA yang menjadi mitra dari kapal yang kami periksa,” bebernya.

Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) merupakan dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan Rencana Tata Ruang (RTR) selain Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Dokumen ini diterbitkan oleh KKP dan menjadi salah satu prasyarat dalam kegiatan pengelolaan ruang laut.

Exit mobile version