JAKARTA, HOLOPIS.COM – Laporan Roy Suryo kepada Yaqut Cholil Qoumas yang sebelumnya telah ia lakukan di Mapolda Metro Jaya malah menjadi boomerang bagi dirinya sendiri.
Pasalnya, saat ini justru ia dilaporkan balik oleh anak buah Gus Yaqut, yakni Dendy Zuhairil Finsa yang notabane adalah Kepala Divisi Advokasi Litigasi dan Nonlitigasi Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Pusat GP Ansor.
Laporan Dendy ini pun didukung oleh Muhammad Guntur Romli. Melalui akun Twitter pribadinya, suami Nong Andah Darol Mahmada tersebut mengapresiasi langkah hukum LBH Ansor itu.
“Alhamdulillah Dendy Zuhairil Finsa, SH dari LBH Ansor melaporkan Roy Suryo ke Polda Metro Jaya dengan dugaan pencemaran nama baik, fitnah dan berita bohong,” kata Guntur Romli, (25/2).
Laporan Dendy ini telah diterima oleh Polda Metro Jaya dengan keluarnya LP Nomor LP / B / 1012 / II / 2022 / SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 25 Februari 2022.
Dendy melaporkan Roy Suryo dengan perkara pencemaran nama baik dan atau fitnah dan atau ujaran kebencian melalui media elektronik dan atau mentransmisikan data elektronik milik orang lain tanpa izin dan atau menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran masyarakat.
Pasal yang dijeratkan kepada Roy Suryo adalah Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 15 KUHP. Serta Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) dan atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sementara itu, praktisi hukum dari Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPHM) Habib Muannas Alaidid juga memberikan dukungannya.
“Dukung Proses Hukum Roy Suryo,” tulis Muannas.
Sebelumnya, Muannas juga menyebut bahwa perkara Roy Suryo tersebut masuk dalam kapasitas delik umum, sehingga siapapun bisa melaporkan sepanjang ada pihak yang menganggap apa yang dilakukan pakat telematika itu memiliki unsur pelanggaran hukum.
“Karena delik umum bukan aduan, siapapun sepanjang mengetahui terjadinya dugaan tindak pidana terhadap kabar bohong dan potongan video yang dapat merugikan kepentingan umum dan menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat boleh melaporkan tidak harus Menag sebagai korban seperti kasus Buni Yani,” terangnya.
Sebelumnya, Roy Suryo melaporkan Yaqut Cholil Qoumas ke Polda Metro Jaya pada hari Kamis 24 Februari 2022.
Dalam laporannya, mantan Menpora itu menuding bahwa Menteri Agama telah melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, dan atau Pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama.
“Apakah layak suara muadzin yang mengumandangkan adzan, panggilan sholat dibandingkan gonggongan anjing? Ambyar,” kata Roy.
Sementara saat ditanya terkait dengan adanya laporan polisi terhadapnya, Roy mengaku siap menghadapi.
“Insya Allah kita hadapi bersama,” tandasnya.
Laporan Roy Suryo ditolak polisi
Polda Metro Jaya menegaskan laporan ditolak bukan karena kepolisian tidak mau memproses laporan terhadap Menag Yaqut, melainkan karena laporan tersebut bukan di wilayah hukumnya.
“Karena locus delictinya di Riau, bukan di Jakarta,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat dihubungi pada Jumat (25/2).
Pelapor disarankan untuk membuat laporannya di Polda Riau atau di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.