JAKARTA, HOLOPIS.COM – Crazy Rich Medan Indra Kenz resmi jadi tersangka. Pria bernama asli Indra Kesuma tersebut ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan investasi bodong aplikasi Binomo oleh Bareskrim Polri.

Saat ini aset milik Indra Kenz tengah dilacak dan ada beberapa yang disita. Beberapa aset yang disita polisi antara lain akun YouTube hingga iPhone 13.

Lebih lanjut lagi polisi bakal melakukan pelacakan soal aliran dana terkait dengan trading option yang menyeretnya ke dalam masalah ini. Hal tersebut juga berkaitan dengan para korban.

“Yang disita pertama rekening koran para korban. Kemudian, kedua flashdisk berisi konten YouTube milik tersangka, kemudian bukti transaksi deposit, kemudian yang keempat akun Gmail tersangka, yang kelima akun YouTube milik tersangka, yang keenam 1 buah handphone jenis iPhone 13 milik tersangka. Itu yang disita,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, (25/2).

Brigjen Ramadhan menyebut hal ini masih didalami penyidik. Diketahui bahwa Indra Kenz dijerat dengan pasal berlapis.

Adapun pasal yang diterapkan kepada Indra Kenz, yakni Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 dan atau Pasal 45A Ayat 1 Undang-Undang Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang Perjudian Online.

“Kemudian Pasal 28 Ayat 1 UU ITE tentang berita bohong yang merugikan konsumen,” kata Brigjen Ramadhan kepada wartawan, Kamis (24/2) malam.

Selanjutnya, Indra Kenz dijerat juga dengan Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 3, 5, dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Ancaman hukumannya selama 20 tahun penjara,” tegas Ramadhan.