JAKARTA, HOLOPIS.COM Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menyatakan bahwa pihaknya bersama dengan para organisasi serikat buruh yang terafiliasi dengan partainya menyatakan ketidaksetujuan mereka terhadap wacana yang digulirkan oleh Ketum PKB Muhaimin Iskandar dan Ketum Partai Golkar Airlangga Hartarto.

“Partai Buruh dan serikat buruh di seluruh Indonesia, menentang dan akan melakukan perlawanan dan aksi-aksi konstitusional terhadap usulan-usulan dari partai-partai tertentu untuk memperpanjang masa jabatan bapak Presiden Jokowi,” kata Iqbal dalam konferensi persnya, Jumat (25/2).

Menurutnya, usulan tersebut sudah menyalahi aturan konstitusi, di mana di dalam Pasal 7 UUD 1945 telah dengan gamblang memberikan batasan masa jabatan Presiden maksimal 2 periode berturut-turut.

Pasal 7 UUD 1945 tersebut berbunyi ; Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

“Statemen dan usulan ketum Parpol itu jelas melanggar konstitusi UUD 1945,” tegas Iqbal.

Selain itu, usulan memperpanjang masa jabatan maupun menjadikan masa jabatan Presiden 3 periode juga tidak sejalan dengan semangat dan narasi dari Presiden Joko Widodo. Menurut Iqbal, Presiden Jokowi tidak sepakat dengan wacana tersebut.

“Bahwa beliau tidak mau melanggar konstitusi UUD 1945, tidak mau memperpanjang masa jabatan Presiden maupun mengubah periodesasi presiden yang 2 periode jadi 3 periode,” jelasnya.

Ditambah lagi, penyelenggara pemilu baik KPU maupun Bawaslu, bersama dengan Komisi II DPR RI dan pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri sudah menyepakati penentuan jadwal pemilu di 2024 mendatang. Yang mana, Pilpres dan Pileg akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024, sementara Pilkada akan berlangung pada tanggal 27 November 2024.

Dan jika para pimpinan partai politik itu memaksakan diri untuk memperpanjang masa jabatan Presiden Jokowi, ia pastikan seluruh elemen buruh khususnya yang terjaring dengan organisasinya akan melakukan aksi besar-besaran.

“Kalau usulan itu benar dijalankan oleh para pimpinan partai politik itu, maka akan terjadi people power secara konstitusional,” tegas Iqbal.

Lebih lanjut, Said Iqbal menyampaikan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan melayangkan surat resmi kepada para lembaga negara, baik DPR RI, MPR RI, KPU dan Bawaslu, serta kepada Presiden Joko Widodo untuk menyampaikan mosi penolakannya terhadap ide Muhaimin Iskandar dan Airlangga Hartarto itu.