Advertisement
Categories: Polhukam

Indra Kenz Masih Pertimbangkan Rencana Pengajuan Penangguhan Penahanan

Advertisement

JAKARTA, HOLOPIS.COM – Tersangka kasus penipuan aplikasi Binomo Indra Kenz masih mempertimbangkan untuk mengajukan penangguhan penahanan.

Kuasa hukum Indra Kenz, Wardaniman Larossa mengatakan, saat ini pihaknya masih akan membahas hal tersebut dengan pihak keluarga mengenai tindak lanjut dari proses penahanan yang dilakukan penyidik sejak malam tadi.

“Kami masih akan membahas dengan pihak keluarga untuk pengajuan proses penahanan Indra Kenz,” kata Indra, Jumat (25/2).

Mengenai proses pendidikan yang telah menetapkan kliennya sebagai tersangka, Wardaniman menjawab diplomatis bahwa pihaknya masih akan mempelajari bukti yang digunakan penyidik.

“Kami masih akan mendalami bukti bukti yang menjerat klien kami menjadi tersangka.Kami pada dasarnya menghargai keputusan dari penyidik,” tukasnya.

Sebelumnya Penyidik Bareskrim Mabes Polri resmi menetapkan Indra Kesuma atau Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan penipuan aplikasi Binomo.

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, penyidik sudah menemukan bukti yang cukup untuk menaikan status sangat Crazy Rich untuk menjadi tersangka setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan, statusnya masih sebagai saksi.

“Adapun hasil gelar perkara, peserta gelar berpendapat bahwa terlapor Indra Kesuma alias Indra Kenz telah memenuhi dua alat bukti yang cukup berdasarkan Pasal 184 KUHAP dan dinaikan statusnya sebagai tersangka,” kata Ahmad, Kamis (24/2).

Tak tanggung-tanggung, Ahmad menegaskan bahwa Indra akan langsung dijebloskan ke penjara oleh penyidik usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangkanya.

“Setelah ditetapkan tersangka penyidik melakukan penangkapan dan akan segera melakukan penahanan,” tegasnya.

Dalam penetapan sebagai tersangka, Indra dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

Dengan pasal berlapis tersebut, Indra Kenz terancam 20 tahun penjara serta penyidik akan segera melakukan penyitaan aset Indra Kenz.

Share
Published by
Ronald Steven

Recent Posts

TNI AL Gagalkan Penyelundupan Miras di Labuan Bajo

TNI AL melalui Pangkalan TNI AL (Lanal) Labuan Bajo berhasil menggagalkan upaya penyelundupan miras (minuman…

14 menit ago

HT Arsenal vs Ipswich : The Gunners Unggul 1-0

Arsenal berhasil unggul dengan skor 1-0 atas Ipswich Town di babak pertama Boxing Day Liga…

34 menit ago

Kaleidoskop 2024: 10 Anime Paling Dicari, dari Mashle sampai Delicious in Dungeon

Google mengungkapkan bahwa Mashle adalah anime yang paling populer tahun 2024, diikuti oleh Dandadan, Kaiju…

1 jam ago

Daftar Susunan Pemain Arsenal vs Ipswich di Boxing Day Liga Inggris

Daftar susunan pemain Arsenal vs Ipswich Town untuk lanjutan Boxing Day Liga Inggris tersedia di…

2 jam ago

Sah! Presiden Prabowo Perketat Aturan Perjalanan Pejabat ke Luar Negeri

Presiden Prabowo Subianto merealisasikan pernyataannya untuk menghemat anggaran melalui perjalanan dinas para pejabat negara ke…

2 jam ago

Ada-ada Aja, Rizky Billar Kasih Kado Sapi Buat Anaknya di Ultah ke-3 Tahun

Pasangan Rizky Billar dan Lesti Kejora baru saja merayakan ulang tahun anak mereka Muhammad Levian Al Fatih Billar yang…

3 jam ago