Kasus duriangate sendiri bermula saat KPK menemukan sebuah kardus durian di kantor Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi saat melakukan OTT. Kardus durian tersebut berisi uang sebesar Rp 1,5 milliar. Saat itu, Cak Imin masih menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja.
Belakangan diketahui, bahwa kardus tersebut dikirimkan oleh Dharnawati selaku kuasa dari PT Alam Jaya Papua. Dari kasus ini sendiri, KPK akhirnya menangkap Dharnawati.
Uang tersebut merupakan bentuk terimakasih dari PT Alam Jaya Papua kepada Kemenakertrans karena telah meloloskan PT tersebut sebagai pemegang proyek PPIDT (Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi) dengan nilai Rp 73 milliar.