JAKARTA, HOLOPIS.COM – Roy Suryo membenarkan bahwa dirinya akan mengadukan ucapan Yaqut Cholil Qoumas ke Polda Metro Jaya. Ucapan itu terkait dengan diksi yang digunakan Menteri Agama itu untuk membandingkan suara gonggongan anjing dengan suara dari toa masjid yang notabane digunakan untuk kegiatan keagamaan dan sosial.
“Ya, insya Allah siang nanti Jam 15.00 WIB kami akan membuat LP di Polda Metro Jaya terhadap saudara YCQ (Yaqut Cholil Qoumas -red),” kata Roy, Kamis (24/2).
Dalam laporannya itu, Roy membawa beberapa barang bukti, baik rekaman audi visual (video) maupun konten berita dari berbagai media yang memuat statemen Yaqut tersebut.
“Bukti-bukti rekaman audio-visual statemennya dan pemberitaan media-media,” ujarnya.
Laporan itu kata Roy adalah atasnama Kongres Pemuda Indonesia (KPI).
Kemudian, Roy juga menyebut bahwa Yaqut diduga telah melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), atau Pasal 156a KUHP Tentang Penistaan Agama.