Rabu, 29 Jan 2025
Rabu, 29 Januari 2025
Holopis.comNewsKesehatanSatgas Covid-19 Terapkan Sistem Karantina Bubble bagi Pendatang di Bali

Satgas Covid-19 Terapkan Sistem Karantina Bubble bagi Pendatang di Bali

JAKARTA, HOLOPIS.COM – Satgas Penanganan Covid-19 memutuskan untuk menerapkan sistem karantina bubble pada WNI maupun WNA PPLN yang mengunjungi kawasan Bali.

Upaya tersebut dilakukan guna meminimalisasi transmisi kasus virus corona seiring dengan dibukanya akses pariwisata dan sejumlah agenda di Pulau Bali.

Dapatkan Hosting Murah di JagoanHosting

Sistem bubble merupakan koridor perjalanan yang bertujuan untuk membagi orang-orang yang terlibat ke dalam kelompok (bubble) yang berbeda, dengan memisahkan orang berisiko terpapar Covid-19 dengan masyarakat.

Baca juga :

Tidak ada rekomendasi yang ditemukan.

Disertai dengan pembatasan interaksi hanya kepada orang di dalam satu bubble yang sama atau dalam karantina yang sama.

Ketentuan itu diatur melalui Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Mekanisme Sistem Bubble di Bali dalam Masa Pandemi Coroa virus Disease 2019 (Covid-19) yang diteken oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto pada 23 Februari 2022.

Kebijakan ini berlaku bagi para PPLN yang melakukan perjalanan dari luar negeri pada 14 hari terakhir. Dan berlaku bagi para WNI maupun WNA yang akan melaksanakan kegiatan dengan mekanisme sistem bubble di Bali.

Adapun pintu masuk WNI atau WNA PPLN untuk ke kawasan sistem bubble di Bali melalui Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai di Denpasar, Bali; atau Pelabuhan Tanjung Benoa, Bali.

Sementara kegiatan sistem bubble (KSB) merupakan kegiatan yang dikelola secara terorganisir oleh penyelenggara dengan mekanisme sistem tersebut di Bali. Untuk lokasinya berada di kawasan tertentu seperti hotel atau kapal, dan fasilitas pendukung lainnya untuk melaksanakan KSB yang sudah ditetapkan penyelenggara.

“Seluruh rangkaian KSB itu akan didukung oleh petugas kesehatan untuk memberikan pelayanan kesehatan. Serta tenaga pendukung yang terdaftar seperti petugas bandara/pelabuhan, transportasi, hotel atau kapal, venue dan fasilitas publik lainya,” tulis SE tersebut.

Satgas juga meminta penyelenggara atau pengelola KSB wajib membagi pelaku sistem bubble ke dalam beberapa kelompok bubble, namun tidak terbatas kepada jenis atau rangkaian aktivitas yang akan dilaksanakan selama KSB.

- Advertisement -
Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Berita Prabowo Subianto

BERITA TERBARU

Viral