Kamis, 16 Januari 2025

Restitusi Herry Wirawan Dibayar Negara, KemenPPPA : Bisa Hilangkan Efek Jera

JAKARTA, HOLOPIS.COMDeputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar buka suara soal restitusi atau ganti rugi korban terpidana Herry Wirawan yang dibayar negara. Menurutnya, putusan tersebut justru membuat para predator seksual tidak mempunyai efek jera.

Oleh karena itu, Nahar mengatakan, pihaknya tidak setuju jika restitusi dibayarkan negara, atau dalam hal ini Kemen PPPA. Ia tetap mendukung jika restitusi dibayarkan pelaku.

“Kami menghormati dan mendukung misalnya upaya bahwa ini harus dibayarkan oleh pelaku. Mendukung pemberian efek jera pada pelaku,” kata Nahar, (23/2).

“Bagaimana mungkin mereka putuskan seperti ini. Lalu kemudian, calon predator, calon pelaku ini takut gitu ya kalau misalnya tahu bahwa hal ini sudah dibayarkan negara ini ‘saya melakukan ini nanti juga sudah ada yang beresin’, ini menjadi catatan yang harus diperhatikan,” imbuhnya.

Nahar menuturkan, restitusi harus diberikan sebab merupakan hak korban atas apa yang dialaminya. Namun, Herry sebagai pelaku kekerasan seksual juga tak bisa jika hanya diberi hukuman dari pidana pokok saja.

“Bahwa di luar perdebatan antara restitusi ini harus berlaku atau ini, pada prinsipnya bahwa hak korban itu harus diperjuangkan, jadi mendukung korban mendapat restitusi itu harus diperjuangkan, karena ini untuk kepentingan korban,” katanya.

“Jangan sampai misalnya hukuman misalnya selesai hanya diberikan pidana pokok, kemudian kalau tidak bisa membayar subsider gitu lho,” tambahnya.

Di luar dari restitusi, ia juga menilai bahwa banding yang dilakukan Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Negeri Jawa Barat (Kejati Jabar) atas vonis hukuman seumur hidup kemungkinan juga akan diterima. Sehingga nantinya, Herry Wirawan berpotensi mendapat hukuman mati.

“Maka saya ingin menyampaikan bahwa ada kemungkinan yang pertama adalah bahwa banding itu bisa diterima, oleh karena itu di memori banding kita berharap, juga meluruskan beberapa konsensi tentang restitusi,” ucapnya.

Jika banding itu ditolak, kata Nahar, seluruh pihak memang harus menghormati putusan hakim. Namun, ia berharap agar pembayara restitusi oleh negara harus dikaji karena hal itu bisa berpotensi menghilangkan efek jera.

“Setiap putusan hakim kan harus dilaksanakan, kemudian harus dipertimbangkan bahwa ini berpotensi menghilangkan efek jera dan pelaku bebas dari tanggung jawab pidananya,” kata dia.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung memberikan vonis yang membebankan restitusi 13 santriwati korban pemerkosaan Herry Wirawan kepada negara.

Hal itu lantas menjadi perdebatan publik lantaran restitusi yang seharusnya dibebankan kepada terdakwa malah dilimpahkan ke Kementerian PPPA.

JPU dari Kejati Jabar pun mengajukan banding atas vonis hukuman seumur hidup terdakwa pemerkosa 13 santriwati, Herry Wirawan oleh hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral