JAKARTA, HOLOPIS.COM – Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menyatakan masa isolasi mandiri pasien positif Covid-19 kini menjadi tujuh hari. Hal tersebut bisa dilakukan apabila hasil tes PCR dari exit test di hari kelima dinyatakan negatif.

“PCR di hari ke 6 (H+5) negatif maka aplikasi Peduli Lindungi menjadi hijau pada H7 dan kita selesai isoman,” Kata Nadia, Kamis (24/2).

Nadia menyampaikan, apabila pasien Covid-19 tidak melakukan exit test dengan tes PCR setelah hari kelima isolasi mandiri, maka diwajibkan melakukan isolasi mandiri selama 10 hari.

“Kalau tidak bisa melakukan tes PCR maka tunggu 10 hari” katanya.

Sebelumnya diinformasikan, Staf Ahli Menteri Bidang Teknologi Kesehatan Setiaji menjelaskan, mulai Selasa (22/2), pasien Covid-19 cukup melakukan exit test dengan tes PCR satu kali.

Lebih lanjut, Setiaji mengatakan apabila warga tidak melakukan exit test PCR pada H+5 sampai dengan H+10 maka status di PeduliLindungi akan otomatis menjadi hijau di H+10 walaupun tidak melakukan exit test PCR.

Nadia sekaligus mengingatkan bahwa exit test yang berlaku saat ini hanyalah tes PCR, sementara rapid antigen masih belum ‘dianggap’ lantaran sejauh ini PCR masih dianggap sebagai media pemeriksaan Covid-19 paling akurat di Indonesia.

“Kalau tidak PCR H+5 sampai H+10 itu, nanti akan otomatis menjadi hijau, walaupun tidak melakukan exit test maupun PCR,” ujarnya.