Advertisement
Categories: Polhukam

Kejagung Tetapkan Setijo Awibowo dan Agus Wahjudo Sebagai Tersangka Korupsi di Tubuh PT Garuda

Advertisement

JAKARTA, HOLOPIS.COMDua orang saksi dari total enam orang saksi yang diperiksa penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung terkait kasus korupsi di PT Garuda Indonesia malam ini harus mendekam di penjara.

Pasalnya, kedua orang saksi yang diketahui Setijo Awibowo selaku Vice President Strategic Management Office PT Garuda Indonesia periode 2011-2012 bersama Agus Wahjudo selaku Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia (Persero), Tbk. 2009-2014 langsung ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi bersama empat orang lainnya.

“Dari keenam saksi yang telah diperiksa, penyidik menetapkan 2 (dua) orang sebagai tersangka dan dalam rangka untuk mempercepat proses penyidikan kedua orang tersebut dilakukan penahanan,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kamis (24/2).

Burhanuddin memaparkan, penahanan terhadap kedua orang tersebut dilakukan secara terpisah. Dimana Setijo Awibowo yang diketahui merupakan anggota Tim Pengadaan Pesawat CRJ-1000 NG Garuda Indonesia tahun 2011 serta Anggota Tim Pengadaan Pesawat ATR 72-600 PT Garuda Indonesia tahun 2012 dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama selama 20 hari kedepan.

Setijo Awibowo selaku Vice President Strategic Management Office PT Garuda Indonesia Ditahan Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung Pasca Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi PT Garuda Indonesia. Gambar: Ist.

Sedangkan Agus Wahjudo selaku Anggota Tim Pengadaan Pesawat CRJ-1000 NG Garuda Indonesia tahun 2011 serta Anggota Tim pengadaan pesawat ATR 72-600 PT. Garuda Indonesia tahun 2012 dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama selama 20 hari kedepan.

Penetapan tersangka ini menurut Burhanuddinb, bisa dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah petinggi di PT Garuda Indonesia yang jumlahnya telah mencapai 60 orang.

“Tim Penyidik juga telah melakukan penyitaan dokumen sebanyak 580 Dokumen yang telah dilakukan cluster berdasarkan jenis pengadaan Pesawat ATR maupun CRJ serta 1 (satu) kotak/dus berisikan Dokumen Persidangan dalam Perkara KPK,” ungkapnya.

Untuk kerugian negara, Burhan beralasan bahwa pihaknya masih meminta perhitungan kerugian keuangan negara kepada BPKP Pusat.

Share
Published by
Ronald Steven

Recent Posts

Intip Tas-tas Mewah Sandra Dewi di Instagram, Harga Mobil Kalah!

Aktris Indonesia Sandra Dewi baru saja menghapus foto-foto sang suami Harvey Moeis, yang baru saja…

3 menit ago

Ini Alasan Mengapa Teh Sebaiknya Tidak Diberikan kepada Anak-anak

JAKARTA - Sudah sejak ratusan tahun yang lalu, teh diklaim memiliki banyak manfaat, terutama bagi…

18 menit ago

Pep Guardiola Soal Kiprah Manchester City di Liga Champions : Kami Terancam (Gugur)

Pep Guardiola sebagai Manajer tentu sadar dengan kondisi Manchester City saat ini. Bahkan pelatih berkepala…

33 menit ago

Viral! Tak Kunjung Diperhatikan Pemerintah, Warga Malang Perbaiki Jalan Sendiri

Video viral diunggah oleh akun TikTok @karang.taruna.tunas.muda di Dusun Sagelan, Desa Balesari, Kecamatan Ngajum, Kabupaten…

48 menit ago

Arne Slot Nilai Liverpool Bakal Juara Atau Tidak Setelah 19 Laga Dilewatin

Arne Slot enggan memberikan penilain secara dini mengenai peluang juara Liverpool di Liga Inggris musim…

1 jam ago

Tijjani Reijnders Senang Eliano Bela Timnas Indonesia

Tijjani Reijnders mengaku bangga bisa melihat adiknya yaitu Eliano Reijnders membela Timnas Indonesia.

1 jam ago