JAKARTA, HOLOPIS.COMDua orang saksi dari total enam orang saksi yang diperiksa penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung terkait kasus korupsi di PT Garuda Indonesia malam ini harus mendekam di penjara.

Pasalnya, kedua orang saksi yang diketahui Setijo Awibowo selaku Vice President Strategic Management Office PT Garuda Indonesia periode 2011-2012 bersama Agus Wahjudo selaku Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia (Persero), Tbk. 2009-2014 langsung ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi bersama empat orang lainnya.

“Dari keenam saksi yang telah diperiksa, penyidik menetapkan 2 (dua) orang sebagai tersangka dan dalam rangka untuk mempercepat proses penyidikan kedua orang tersebut dilakukan penahanan,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kamis (24/2).

Burhanuddin memaparkan, penahanan terhadap kedua orang tersebut dilakukan secara terpisah. Dimana Setijo Awibowo yang diketahui merupakan anggota Tim Pengadaan Pesawat CRJ-1000 NG Garuda Indonesia tahun 2011 serta Anggota Tim Pengadaan Pesawat ATR 72-600 PT Garuda Indonesia tahun 2012 dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama selama 20 hari kedepan.

Vice President Strategic Management Office PT Garuda Indonesia Setijo Awibowo
Setijo Awibowo selaku Vice President Strategic Management Office PT Garuda Indonesia Ditahan Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung Pasca Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi PT Garuda Indonesia. Gambar: Ist.

Sedangkan Agus Wahjudo selaku Anggota Tim Pengadaan Pesawat CRJ-1000 NG Garuda Indonesia tahun 2011 serta Anggota Tim pengadaan pesawat ATR 72-600 PT. Garuda Indonesia tahun 2012 dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama selama 20 hari kedepan.

Penetapan tersangka ini menurut Burhanuddinb, bisa dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah petinggi di PT Garuda Indonesia yang jumlahnya telah mencapai 60 orang.

“Tim Penyidik juga telah melakukan penyitaan dokumen sebanyak 580 Dokumen yang telah dilakukan cluster berdasarkan jenis pengadaan Pesawat ATR maupun CRJ serta 1 (satu) kotak/dus berisikan Dokumen Persidangan dalam Perkara KPK,” ungkapnya.

Untuk kerugian negara, Burhan beralasan bahwa pihaknya masih meminta perhitungan kerugian keuangan negara kepada BPKP Pusat.