yandex
Minggu, 12 Januari 2025

Bandingkan Suara Anjing dan Toa Masjid, Ketum KNPI Sentil Menag Yaqut

Ketua Umum GP Ansor itu menegaskan bahwa pemerintah tidak sedang melarang penggunaan toa masjid dan musholla, akan tetapi memohon kepada masyarakat khususnya para pengelola sarana tempat ibadah itu bisa mengatur betul operasional penggunaan sarana dan prasarana masjid dan musholla itu.

“Spekaer di musholla, di masjid, monggo dipakai, silakan, tetapi tolong diatur agar tidak ada yang merasa terganggu, agar niat menggunakan toa, menggunakan speaker sebagai sarana, sebagai washilah untuk syiar melakukan tetap bisa dilaksanakan tanpa harus mengganggu mereka yang mungkin tidak sama dengan keyakinan kita,” tutur Gus Yaqut.

“Berbeda keyakinan tetap harus kita hargai,” pungkasnya.

Sekedar diketahui, bahwa pengaturan toa atau alat pengeras suara di masjid dan musholla saat ini telah diatur oleh pemerintah pusat. Aturan itu dilakukan oleh pemerintah melalui Menteri Agama Republik Indonesia yang mengeluarkan Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral