Akan tetapi persoalan jual beli anjing untuk konsumsi, Pemkot Malang jelas melarang. Sebab ada regulasi yang mengatur larangan jual beli anjing untuk dikonsumsi.
Sekedar diketahui, bahwa pada Pasal (1) UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Panga itu menyebutkan bahwa anjing tidak termasuk makanan konsumsi. Lantaran tidak termasuk makanan konsumsi, jual beli daging anjing untuk dikonsumsi tentu bisa dianggap ilegal.
“Kami waktu itu karena ada beberapa titik di Malang ada penjualan daging anjing. Kenapa ini saya larang, karena UU melarang karena anjing bukan binatang ternak,” terangnya.
Sebelumnya, sejumlah kalangan melakukan perlawanan terhadap wacana Wali Kota Malang yang akan menciptakan Malang Halal City. Sampai-sampai spanduk penolakan dibentangkan di tiga lokasi strategis, yakni di depan Balai Kota Malang, depan gedung DPRD Kota Malang dan alun-alun Kota Malang.
Massa yang tergabung dalam Ormas Malang Bersatu (OMB) itu bersikeras menolak program tersebut. Kenjo Ayu Wulandari selaku perwakilan kelompok itu secara tegas dan lantang menyatakan tidak setuju dengan sikap pemkot setempat yang tetap melanjutkan adanya Malang Halal City.
“Kami berharap itu tidak ada. Kami merasa dikotak-kotakkan,” kata Kenjo kepada awak media Senin, (21/2).
Perempuan tersebut berharap Wali Kota Malang Sutiaji bisa memikirkan kembali langkah pemerintah dalam membuat kebijakan. Dengan begitu, masyarakat Kota Malang bisa tetap merasa damai dan nyaman di tanah kelahirannya.
Menurut Kenjo, apa yang halal untuk satu golongan masyarakat belum tentu halal untuk masyarakat lainnya.
“Konsep Malang Halal di RPJMD itu tidak masuk akal. Tidak sesuai logika. Kami harap itu ditiadakan,” tegasnya.