JAKARTA, HOLOPIS.COMMenteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan, bahwa persoalan gugatan Presidential Threshold (PT) yang saat ini tengah digugat oleh kelompok masyarakat sipil adalah hal yang biasa.

Menurutnya, siapapun boleh mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) maupun Mahkamah Agung (MA) terhadap sebuah regulasi yang dirasa janggal dan tidak sesuai, karena instrumen hukum tersebut legal dan dibenarkan oleh konstitusi di negara demokrasi yang menisbatkan kedaulatan ada di tangan rakyat.

“Demokrasi meniscayakan rakyat diberi hak untuk menggugat jika merasa ada haknya yang dilanggar,” kata Mahfud MD, Rabu (23/2).

Pun demikian, diharapkan nomokrasi tetap dipegang teguh sebagai alat untuk menyeimbangkan demokrasi. Karena nomokrasi adalah sebuah kedaulatan hukum, siapapun memberikan penghormatan terhadap independensi dan putusan majelis hakim di pengadilan.

“Nomokrasi mengharuskan kita memberi kesempatan dan menjaga independensi hakim atau pengadilan yakni MK dan MA untuk memeriksa dan memutus setiap perkara sesuai dengan kewenangannya,” tuturnya.

Sejauh ini, PT 20 persen yang ada di dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sering digugat oleh sejumlah kalangan ke Mahkamah Konstitusi. Namun sepengetahuannya sejauh ini, gugatan tersebut selalu ditolak oleh majelis hakim dengan argumentasi mereka.

“Kita serahkan kepada Majelis Hakim MK saja untuk memutus. Saya tak mau ikut menggiring opini,” ujarnya.

Lebih lanjut, Mahfud MD pernah menjabat sebagai MK periode 2008-2013 dan Hakim Konstitusi periode 2008-2013 ini mengatakan, saat ia masih aktif di MK dahulu, persoalan ambang batas dan peluang dibukanya calon Presiden dari jalur independen pernah digugat oleh Effendi Gazali dan Fadjroel Rachman.

Ia mengakui bahwa di dalam paparan argumentasi keduanya sudah sangat bagus. Dan gugatan sejenis juga terjadi lagi sampai saat ini. Menurutnya, dinamika itu biasa saja di iklim demokrasi.

“Ini sudah belasan kali diuji, waktu saya jadi Ketua MK saja, misalnya, sudah pernah mengadili gugatan yang diajukan oleh Fajroel Rachman dan kemudian Effendi Gazali,” paparnya.

“Fajroel meminta agar dibuka peluang adanya calon Presiden independen tanpa melalui parpol, sedangkan Effendi Gazali meminta peniadaan Presidential Threshold. Semua dengan argumennya masing-masing yang bagus. Banyak lagi yang menggugat tentang itu ketika saya sudah tidak lagi menjadi hakim MK tapi MK selalu menolak,” sambungnya.

Mahfud mengakui bahwa banyak pihak yang bertanya kepada dirinya bagaimana tanggapannya soal gugatan PT 0 persen yang saat ini diajukan oleh mantan Panglima TNI Jenderal TNI (purn) Gatot Nurmantyo.

Bagi dirinya, persoalan itu murni menjadi ranah majelis hakim MK untuk memutuskan apakah menerima gugatan itu atau tidak.