JAKARTA, HOLOPIS.COM Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) menyita aset berupa sebidang tanah seluas 31.530 meter persegi milik Obligor PKPS Bank Umum Nasional, Kaharudin Ongko.

“Penyitaan dilaksanakan sebagai bagian upaya negara mendapatkan kembali dana BLBI yang telah dikucurkan kepada Bank Umum Nasional sebesar Rp7,82 triliun,” ujar Direktur Jenderal Kekayaan Negara sekaligus Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban dalam keterangan resminya, Rabu (23/02).

Penyitaan Aset yang terletak di Wonokromo, Surabaya itu dilakukan oleh Satgas BLBI melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta bersama dengan Juru Sita KPKNL Surabaya.

Saat penyitaan, pihak BLBI juga turut didampingi tim dari Bareskrim POLRI, Polda Jawa Timur, dan Polrestabes Surabaya.

Untuk tahap selanjutnya, hasil sitaan dari Obligor Kaharudin Ongko akan diserahkan ke DJKN melalui mekanisme PUPN, yaitu dilakukannya penjualan secara terbuka (lelang) dan/atau penyelesaian lainnya.

“Saat ini, tim penilai dari DJKN masih melakukan proses penilaian atas nilai dari aset jaminan ini,” kata Rionald.

Untuk sementara, estimasi nilai daripada aset tanah seluas 31.530 m2 tersebut adalah sebesar Rp630 miliar. Adapun pihak-pihak yang saat ini melakukan kegiatan usaha di lokasi aset, masih dapat melakukan kegiatan usahanya.

Sekadar informasi, Kaharudin Ongko merupakan obligor PKPS Bank Umum Nasional. Bank yang sudah berdiri sejak 1952 silam itu memiliki tagihan utang yang harus dibayarkan ke negara, yakni sebesar Rp 7,8 triliun.