JAKARTA, HOLOPIS.COM – Kelompok massa yang tergabung di dalam Suara Aktivis Antikorupsi Indonesia (SAKTI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan.
Saat menggelar aksi, para demonstran melakukan aksi teatrikal makan durian bareng di Gedung KPK sebagai kode pengingat kepada penyidik KPK untuk mengusut kembali skandal “Kardus Duren” yang pernah menyeret nama Ketua Umum PKB Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin).
Koordinator aksi, Munir menyampaikan bahwa sampai saat ini “kasus duren” yang menyeret-nyeret nama Muhaimin Iskandar itu belum juga dituntaskan oleh lembaga antirasuah itu.
“Kami yakin kasus durian ini masih berjalan. Dan KPK wajib buka tabir kasus kardus durian, dan KPK wajib usut hingga tuntas dugaan suap dalam proyek infrastruktur di Papua yang ditangani Kementerian Transmigrasi pada tahun 2011 yang masih menyimpan misteri itu,” kata Munir dalam orasinya, Rabu (23/2).
Ia menilai bahwa seharusnya KPK tidak tebang pilih dalam penuntasan dugaan tindak pidana korupsi. Sehingga para pelaku tidak merasa tindakan kejahatan extraordinary tersebut ternomalisasi.
“KPK jangan tebang pilih, periksa kembali Cak Imin,” tegasnya.
Mereka juga membawa alat peraga berupa spanduk dan poster bertuliskan “Misteri Kardus Tak Sampai – Pengirim dan Perantara Tertangkap – Tujuan Kardus Tak Tersentuh, Mengingat Kembali Kardus Durian Cak Imin, Menolak Lupa Kardus Duren Cak Imin, Dukung KPK Bertindak !”.
Menurut dia, ada catatan buruk yang masih melekat pada sosok Muhaimin Iskandar yang tersangkut kasus dugaan tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, Munir mengatakan bahwa dalam dalam hal ini lembaga antirasuah harus ada langkah konkret yang harus dilakukan, salah satunya adalah segera memanggil kembali Cak Imin.
“Segera panggil dan periksa kembali Cak Imin, dukung KPK berantas korupsi dan suap,” jelasnya.
Mereka berharap kepada Presiden Jokowi agar bisa memerintahkan agar Ketua KPK segera menuntaskan kasus tersebut agar tidak menimbulkan kegaduhan baru dan ada kepastian hukumnya.