JAKARTA, HOLOPIS.COM Satuan Resese Kriminal (Satreskrim) Polres Serang Kota membongkar dugaan penimbunan ribuan minyak goreng di Serang, Banten, pada Selasa (22/2) malam.

Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, bahwa pihaknya telah melakukan penggrebekan di sebuah rumah di perumahan BSD, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten. Dari penggrebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan 9.600 liter minyak goreng berbagai merek.

“Kita totalkan ada 9.600 sachet atau botol minyak goreng dari berbagai merek atau 9.600 liter,” kata , di lokasi penggrebekan, Selasa (22/2).

Jika dirinci, 9.600 liter minyak goreng itu terdiri dari 400 krat yang berisi setiap krat ada 12 botol yang berisi 1 liter. Kemudian 400 boks dus, yang setiap dusnya berisi 12 saset minyak goreng.

Tak hanya itu, polisi juga turut mengamankan lima orang terduga pelaku penimbun dan pembeli yang berada di lokasi saat penggrebekan berlangsung. Kelima pelaku yakni dua pasangan suami istri AH dan RS terduga penimbun. Lalu tiga orang merupakan pembeli.

“Pelaku diduga secara sadar, menyimpan, menimbun barang kebutuhan pokok yang saat ini sedang langka dan ada ketidakstabilan harga,” terangnya.

Saat ini, lanjut Maruli, pihaknya masih mendalami kasus dugaan penimbunan minyak goreng tersebut dengan meminta keterangan kelima saksi yang sudah diamankan.

“Kita akan mengancam pelaku dengan UU Perdagangan UU Pangan dan UU Perlindungan konsumen, ancaman maksimal 7 tahun dan atau denda Rp150 miliar maksimal,” tegasnya.