JAKARTA, HOLOPIS.COM Kementerian Kelautan dan Perikanan menyegel tiga pulau yang mengalami kerusakan akibat penambangan pasir secara ilegal.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin menjelaskan, pihaknya telah menghentikan kegiatan penambangan dan pengangkutan pasir laut di Pulau Babi, Beting Aceh dan Pulau Rupat yang dilakukan oleh PT Logomas Utama.

“Pemasangan papan larangan operasional di ketiga pulau yang diduga mengalami kerusakan akibat dampak dari penambangan pasir laut tersebut merupakan langkah lanjutan dalam penanganan kasus penambangan pasir laut yang merusak,” kata Adin, Rabu (23/2).

Penyegelan tersebut menurut Adin, sesuai dengan amanat Pasal 101 ayat (3), Pasal 188, Pasal 195 dan Pasal 196 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 jo Pasal 11 ayat (2) huruf f Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan.

Adin menegaskan bahwa pengenaan paksaan pemerintah tersebut penting dalam penanganan kasus ini sebagai upaya untuk menghentikan pelanggaran dan tindakan memulihkan kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan, karena berdasarkan survei yang dilakukan oleh Tim Ahli yang berasal dari BRIN dan Universitas Haluoleo, ketiga pulau tersebut diduga mengalami kerusakan pesisir akibat dampak penambangan pasir laut yang dilakukan oleh PT. Logomas Utama.

“Memang berdasarkan hasil survei Tim Ahli, indikasi kerusakan pesisir ditemukan di ketiga pulau tersebut,” tukasnya.

KKP, lanjut Adin, juga telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Direktur PT. Logomas Utama, Indrawan Sukmana di Jakarta pada Senin (21/2) lalu.

Pemeriksaan tersebut, menurut Adin dilakukan dalam rangka menggali keterangan terkait dengan kasus penambangan pasir laut yang diduga menyebabkan kerusakan pesisir tersebut.

“Polsus PWP3K telah melakukan pemeriksaan dan melakukan pendalaman terkait keterangan dari yang bersangkutan terkait perizinan penambangan pasir, termasuk juga hal-hal lain yang terkait dengan kerusakan wilayah pesisir dan tuntutan masyarakat setempat,” ungkapnya.

Adin mengatakan, saat ini jajarannya masih terus mengumpulkan data, bahan dan keterangan yang diperlukan dalam penanganan kasus penambangan pasir laut.

“KKP akan bertindak secara profesional dan terukur dalam penanganan permasalahan yang terjadi di wilayah Pulau Rupat ini,” tegasnya.

KKP sebelumnya diketahui juga telah melakukan penghentian kegiatan penambangan pasir yang meresahkan masyarakat di wilayah perairan Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.

Polsus PWP3K yang didukung oleh KP. Hiu 01 kemudian melakukan langkah-langkah lanjutan untuk menindaklanjuti pelanggaran pengelolaan ruang laut yang dilakukan oleh PT. Logomas Utama tersebut.