JAKARTA, HOLOPIS.COM Penggunaan strobo dan sirene untuk kendaraan dengan pelat nomor berakhiran “RF”, dalam aturan yang ada tudak diperbolehkan. Apalagi, pengemudi yang pakai strobo dan sirene dengan tujuan agar segera diberi jalan oleh pengguna jalan lain.

“Jelas tidak boleh,” ujar Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Direktur Lalu Lintas atau Dirlantas Polda Metro Jaya, dikutip dari NTMC Polri, Rabu (23/2).

Sambodo menjelaskan, penggunaan lampu strobo dan sirene sudah diatur pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam pasal 134, ditegaskann hanya ada 7 pengguna jalan yang memiliki hak utama. Kendaraan sipil atau berpelat nomor hitam tidak termasuk dalam pengguna jalan yang memiliki hak utama.

Penggunaan strobo dan sirene hanya diperuntukkan kendaraan yang sudah tercantum sesuai dengan Pasal 134. Antara lain kendaraan pemeliharaan sarana dan prasarana umum, petugas kebersihan, dan petugas perbaikan jalan tol dengan warna kuning. Lalu, kendaraan dinas Polri dengan warna biru.

Maka, ketika ada kendaraan sipil menyalakan rotator biru, pengemudinya wajib ditilang. Pasalnya, kendaraan pelat hitam menggunakan rotator berarti menyalahi UU. “Karena yang boleh menyalakan rotator itu saat menggunakan kendaraan dinas,” pungkas Kombes Pol Sambodo.

Sebelumnya, viral sebuah video, di media sosial yang viral. Tampak satu unit Toyota Alphard menggunakan pelat RF sedang parkir di pinggir Jalan Pasar Jatinegara, Jakarta Timur.