JAKARTA, HOLOPIS.COM Kasus tabrak lari dan buang jasad korban di Nagrek, Jawa Barat, sudah dilimpahkan ke pengadilan dan akan segera di sidangkan.

“Untuk kasus Nagreg dilimpahkan ke pengadilan,” ujar Marsda Reki Irene Lumme, Oditur Jenderal (Orjen) TNI, Babinkum TNI, Selasa (22/2).

Sidang rencananya akan dilangsungkan, di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. Untuk jadwal sidang, Reki mempersilahkan untuk konfirmasi lebih lanjut kepada pihak pengadilan.

Kasus tabrak dan buang jasad Handi dan Salsabila tersebut melibatkan Kolonel Infanteri P yang bertugas di Korem Gorontalo, Kodam Merdeka, Kopral Dua DA dan Kopral Dua Ahmad yang bertugas di Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro.

Meskipun ada perbedaan dalam pangkat, namun Marsda Reki memastikan kalau mereka akan diproses dalam satu berkas. “Sehingga sidangnya pun di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta,” ujarnya.

Seperti diketahui pasangan kekasih Handi dan Salsabila sebelumnya dikabarkan menghilang usai ditabrak di jalan Raya Bandung – Garut tak jauh dari rumahnya pada Rabu (8/12). Hampir sepekan akhirnya jasad Handi ditemukan di Sungai Serayu, Banjarparakan, Kecamatan Rawalo Banyumas, Senin (13/12).