JAKARTA, HOLOPIS.COM – Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW) Edison Siahaan buka suara perihal keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyatakan bahwa kartu BPJS menjadi syarat wajib pengurusan SIM dan SKCK di Polri.
Menurutnya keputusan yang tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2022 itu perlu dievaluasi, karena berpotensi memicu kerancuan yang sekaligus menyulitkan masyarakat.
“Meskipun dalam UU no 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial disebutkan peserta bersifat wajib, tetapi bukan untuk digunakan sebagai persyaratan permohonan SIM, STNK dan SKCK maupun layanan umum lainnya,” kata Edison dalam keterangan tertulisnya, dikutip Rabu (23/2).
Selain itu, ia juga menilai bahwa Aturan tersebut tidak relevan dengan semua kegiatan Registrasi dan identifikasi (regident) di instansi Polri, seperti pengurusan SIM, STNK dan SKCK.
Edision mengatakan, pihaknya tidak melihat satupun amanat UU no 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang meminta Polri memasukkan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat wajib permohonan SIM, STNK dan SKCK.
“(Berdasarkan UU 22), setiap pemohon SIM harus memenuhi persyaratan usia, administrasi, kesehatan dan lulus ujian teori dan praktik,” kata dia.
Lebih lanjut, ITW patut menaruh curiga adanya maksud terselubung di balik keluarnya kebijakan tersebut. Sebab, kata dia, peraturan baru yang dikeluarkan pemerintah itu terkesan sebagai bentuk pemaksaan untuk mewujudkan tujuan tertentu.
“Apakah itu upaya untuk mengumpulkan dana dari masyarakat dengan cara sepintas terlihat legal dan sah tetapi tanpa dasar yang kuat, biarlah waktu yang menjawab,” ucap dia.
Semestinya, kata dia, pemerintah fokus pada menyelesaikan permasalahan lalu lintas dan angkutan jalan yang masih belum rampung hingga saat ini.
“Misalnya, ribuan kendaraan yang beroperasi sebagai angkutan umum tanpa dilengkapi persyaratan sesuai amanat UU no 22 tahun 2009,” Kata Edison.